Syarat dan Prosedur Balik Nama BPKB MotorWalaupun sudah mendapatkan STNK motor dengan identitas yang baru, bukan berarti proses balik namanya sudah usai. Sekarang pemohon baru bisa melakukan balik nama BPKB motor.
Dokumen-dokumen persyaratannya notabene hampir sama, hanya ada perbedaan pada STNK karena yang digunakan adalah yang sudah baru.
Dokumen persyaratannya adalah sebagai berikut:
Fotokopi dan asli STNK baru (yang sudah dibalik nama)
Fotokopi dan asli KTP pemilik baru
Fotokopi dan asli BPKB lama yang ingin dibalik nama
Fotokopi berkas cek fisik
Fotokopi kuitansi pembelian motor
Disarankan semua dokumen difotokopi 2 rangkap atau lebih sebagai jaga-jaga.
Alur proses balik nama BPKB motor juga mirip-mirip dengan STNK. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut.
Datang ke kantor Polisi Daerah (Polda) dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan di atas
Pada loket pendaftarannya, pemohon mengisi formulir pendaftaran balik nama BPKB motor
Setelah mengisi, formulir dikembalikan beserta dokumen persyaratan
Sesudah itu, pemohon akan diarahkan ke loket bank untuk melakukan pembayaran biaya balik nama
Seusai membayar, pemohon akan diberikan bukti pembayaran dan waktu pengambilan BPKB baru
Pemohon datang lagi ke kantor Polda pada tanggal dan waktu yang ditentukan. Proses penerbitan BPKB baru biasanya memakan waktu 2-5 hari
Di loket pengambilan BPKB baru, pemohon menyerahkan kepada petugas bukti pembayaran dan fotokopi KTP, lalu menunggu namanya dipanggil
Saat dipanggil, petugas akan menyerahkan BPKB dengan identitas pemilik motor yang sudah diperbarui.
Source:
mobil123.com