Balik Nama Motor Bekas Tidak Rumit, Ini Syarat dan Caranya

datariau.com
4.760 view
Balik Nama Motor Bekas Tidak Rumit, Ini Syarat dan Caranya
Sumber Gambar: mobil123.com

Syarat dan Prosedur Balik Nama BPKB Motor

Walaupun sudah mendapatkan STNK motor dengan identitas yang baru, bukan berarti proses balik namanya sudah usai. Sekarang pemohon baru bisa melakukan balik nama BPKB motor.

Dokumen-dokumen persyaratannya notabene hampir sama, hanya ada perbedaan pada STNK karena yang digunakan adalah yang sudah baru.

Dokumen persyaratannya adalah sebagai berikut:

Fotokopi dan asli STNK baru (yang sudah dibalik nama)

Fotokopi dan asli KTP pemilik baru

Fotokopi dan asli BPKB lama yang ingin dibalik nama

Fotokopi berkas cek fisik

Fotokopi kuitansi pembelian motor

Disarankan semua dokumen difotokopi 2 rangkap atau lebih sebagai jaga-jaga.

Alur proses balik nama BPKB motor juga mirip-mirip dengan STNK. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut.

Datang ke kantor Polisi Daerah (Polda) dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan di atas

Pada loket pendaftarannya, pemohon mengisi formulir pendaftaran balik nama BPKB motor

Setelah mengisi, formulir dikembalikan beserta dokumen persyaratan

Sesudah itu, pemohon akan diarahkan ke loket bank untuk melakukan pembayaran biaya balik nama

Seusai membayar, pemohon akan diberikan bukti pembayaran dan waktu pengambilan BPKB baru

Pemohon datang lagi ke kantor Polda pada tanggal dan waktu yang ditentukan. Proses penerbitan BPKB baru biasanya memakan waktu 2-5 hari

Di loket pengambilan BPKB baru, pemohon menyerahkan kepada petugas bukti pembayaran dan fotokopi KTP, lalu menunggu namanya dipanggil

Saat dipanggil, petugas akan menyerahkan BPKB dengan identitas pemilik motor yang sudah diperbarui.

Source: mobil123.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)