Zalim! PPPK Dikorbankan Demi Menghemat Anggaran Negara

Oleh: Tati Nurmalia
dhea
75 view
Zalim! PPPK Dikorbankan Demi Menghemat Anggaran Negara
Ilustrasi. (Foto: Gemini AI Generated Image)

DATARIAU.COM - Adanya rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah secara massal bukan sekedar isu biasa. Pasalnya banyak pegawai resah dan khawatir akan masa depannya. Padahal mereka baru saja merasa senang setelah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan ASN jalur PPPK. Langkah ini diambil sebagai opsi menjaga stabilitas fiskal belanja daerah 30%, yaitu anggaran pembangunan tidak boleh diserap habis oleh belanja pegawai.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, pihaknya harus menghemat anggaran daerah sekitar Rp 540 miliar yang artinya memberhentikan 9.000 PPPK. Adapun Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, juga menyatakan 2.000 PPPK terancam dipecat pada 2027 demi mematuhi aturan maksimal belanja pegawai 30% dalam APBD. (BBC.News Indonesia, 26 Maret 2026).

Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang bertemu dengan realitas pemotongan signifikan Transfer ke Daerah (TKD) menjadi ancaman yang menuntut pemberhentian PPPK di daerah. Jika melanggar aturan dapat dikenai sanksi penundaan atau pemotongan dana transfer ke daerah yang tidak ditentukan penggunaannya. TKD Tahun 2025 dipangkas Rp 50,6 Triliun, disusul tahun 2026 sebesar Rp 226 Trilliun menjadi Rp 693 trilliun dari semula direncanakan sebesar Rp 919 Trilliun. (kompas.com, 29 Maret 2026).

Ruang fiskal yang semangkin sempit, memaksa Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian APBD yang tidak mudah dan PPPK menjadi kelompok paling rentan terkena dampaknya. Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman mengungkapkan bahwa wacana merumahkan tenaga PPPK tersebut telah menjadi pembahasan ditingkat legislatif, khususnya komisi II DPR RI. Kebijakan ini diambil sebagai respon atas keterbatasan ruang fiskal Daerah. Ia mengatakan bahwa tahun depan ada kemungkinan [merupakan PPPK] karena sudah dirapatkan dikomisi II DPR RI. (bisnis.com, 27 Maret 2026). Menurutnya penyesuaian jumlah tenaga PPPK ini berkaitan erat dengan target efisiensi belanja pegawai. Berdasarkan ketentuan regulasi, Pemerintah Daerah diharuskan menekan porsi belanja pegawai agar tidak melampaui batas maksimal yang ditetapkan pada tahun 2027 yaitu 30%.

Di Indonesia, PPPK banyak mengisi kekosongan tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya. Jika kontrak mereka diputuskan secara masif maka bukan hanya individu yang terkena dampaknya tetapi juga masyarakat luas. Pada akhirnya persoalan PPPK bukan sekedar soal kontrak kerja, melainkan cermin dari sistem kapitalisme yang telah gagal menjalankan fungsi ri’ayah dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Sistem PPPK sendiri mencerminkan logika kapitalisme yang memperlakukan tenaga kerja pelayanan publik sebagai faktor produksi yang bisa diputus kontrak ketika tidak menguntungkan secara fiskal. Maka ketika APBD tertekan yang pertama dikorbankan bukan subsidi korporasi, bukan proyek insprastruktur pendukung investasi melainkan pegawai pelayan publik. Ini bukan kebijakan kebetulan, batas 30% belanja pegawai adalah desain sistem instrumen pengendalian anggaran ala Kapitalisme yang menempatkan angka neraca fiskal diatas nasib manusia.

Negara Kapitalisme telah gagal menjalankan fungsi ri’ayah atau pengurusan urusan rakyat sebagai kewajiban mutlak pemimpin. Negara sendiri yang menerbitkan SK pengangkatan PPPK dengan janji kepastian kerja sebagai ASN, lalu Negara sendiri juga yang merancang aturan yang mengancam membatalkannya. Ini bukan sekedar ingkar janji administratif, ini adalah bukti bahwa Negara kapitalis tidak pernah benar-benar hadir sebagai pengurus rakyat melainkan sebagai manager anggaran yang mengorbankan rakyat ketika fiskal tertekan. Lebih dari itu sistem PPPK sendiri sejak awal mencerminkan logika Kapitalisme yang mereduksi manusia sebagai faktor produksi yang nilainya hanya diukur dari kontribusi ekonominya.

Guru, tenaga kesehatan dan pelayanan publik lainnya diperlakukan bukan sebagai pemegang amanah pelayanan umat, melainkan sebagai tenaga kontrak yang bisa diputus sewaktu-waktu ketika tidak menguntungkan secara fiskal. Akar dari semua ini adalah sistem kapitalisme itu sendiri, sistem fiskal kapitalisme dirancang untuk menjaga stabilitas makro ekonomi agar pasar tetap berjalan bukan untuk pemenuhan hak kebutuhan rakyat.

Disisi lain sumber pendapatan negara kapitalis bergantung pada pajak dan utang, termasuk pinjaman luar Negeri. Sementara prioritas belanja diarahkan pada hal-hal yang mendukung investasi dan pertukaran pasar. Ketiga sumber ini terbatas dan bergantung pada kondisi ekonomi.

Hal kontradiktif kita temukan dalam negara yang menerapkan sistem Islam secara Kaffah. Negara dalam Islam bukan manager anggaran, melainkan raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan setiap individu rakyatnya. Negara wajib menjamin tersedianya lapangan kerja yang luas, upah yang layak dan kehidupan yang bermartabat. Bukan sebagai program kebijakan yang bisa dicabut kapan saja, melainkan sebagai kewajiban syar'i yang tidak boleh diabaikan.

Tag:Pppk
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)