DATARIAU.COM - Penggunaan vape atau rokok elektronik di Indonesia terus berkembang dan semakin lekat dengan kehidupan generasi muda. Bagi sebagian kalangan, vape dipandang sebagai bagian dari gaya hidup, mengikuti tren, hingga alternatif dari rokok konvensional. Namun di balik popularitas tersebut, muncul ancaman baru yang jauh lebih serius: penyalahgunaan cairan vape sebagai sarana peredaran narkotika.
Komjen Suyudi Ario Seto saat menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan bahwa penggunaan vape mengalami peningkatan signifikan. Pada 2011, pengguna vape tercatat sekitar 0,3 persen dan meningkat menjadi 3 persen pada 2021. Secara kuantitas, jumlah pengguna vape disebut mencapai sekitar 6,6 juta penduduk berusia 15 tahun ke atas. Kelompok usia 15-19 tahun disebut menjadi salah satu kelompok dengan prevalensi penggunaan tertinggi.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa vape bukan lagi sekadar fenomena di kalangan orang dewasa. Produk rokok elektronik telah masuk semakin jauh ke lingkungan remaja dan anak muda.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar juga menyebutkan adanya proyeksi jumlah pengguna vape yang dapat melampaui 8 juta orang pada 2026, dengan segmen pengguna terbesar berasal dari generasi Z rentang usia 15-24 tahun.
Mengapa Vape Begitu Menarik bagi Anak Muda?
Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Prof. Agus Dwi Susanto, menjelaskan sejumlah alasan yang membuat vape diminati. Salah satunya adalah anggapan bahwa kadar nikotin dalam vape lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.
Selain itu, vape menawarkan beragam varian rasa. Mulai dari buah-buahan segar, makanan penutup bercita rasa manis, minuman favorit, hingga berbagai rasa yang disesuaikan dengan selera konsumen.
Daya tarik lainnya berasal dari bentuk perangkat yang semakin beragam dan stylish. Vape mod hadir dengan berbagai desain, sementara aroma yang dihasilkan juga dianggap lebih wangi dibandingkan asap rokok konvensional.
Bagi sebagian anak muda, vape juga menjadi bagian dari gaya hidup dan tren pergaulan. Rasa ingin tahu, keinginan mencoba sesuatu yang baru, serta dorongan untuk mengikuti lingkungan sosial membuat produk tersebut semakin mudah diterima.
Masalahnya, ketika sebuah benda sudah dianggap biasa, kewaspadaan terhadap potensi bahayanya juga dapat menurun.
Modus Baru Peredaran Narkoba Melalui Vape
Di tengah meningkatnya popularitas vape, jaringan narkoba memanfaatkan produk tersebut sebagai salah satu modus baru peredaran narkotika.
Narkoba dapat dicampurkan atau dikemas dalam bentuk cairan yang digunakan layaknya liquid vape. Bahkan, jaringan internasional disebut mengemasnya dalam bentuk cartridge atau pod siap pakai yang dapat langsung dipasang pada perangkat vape. Modus seperti ini membuat narkoba semakin sulit dikenali oleh masyarakat awam.
Bentuknya menyerupai produk vape biasa. Cara penggunaannya pun hampir sama. Karena itu, seseorang yang tidak mengetahui kandungannya dapat saja mengonsumsi cairan yang ternyata mengandung narkotika.
Situasi tersebut sangat berbahaya karena membuka peluang bagi jaringan narkoba untuk menjangkau kelompok yang sebelumnya mungkin tidak berniat mengonsumsi narkotika.
Anak muda yang memiliki rasa ingin tahu tinggi dan terbiasa mengikuti tren menjadi kelompok yang rentan menjadi sasaran.
Ribuan Sampel Cairan Vape Terdeteksi Mengandung Narkotika
Ancaman tersebut bukan sekadar kekhawatiran. Berdasarkan keterangan BNN yang diberitakan Antara pada 1 Oktober 2026, hasil pengujian Pusat Laboratorium Narkotika BNN hingga 12 Agustus 2026 menemukan 1.716 dari 1.745 sampel cairan rokok elektronik yang diuji terdeteksi mengandung narkotika atau narkotika jenis baru.
Dari keseluruhan sampel tersebut, sebanyak 88,9 persen dilaporkan terdeteksi mengandung etomidate.
Sebelumnya, BNN juga mengungkap hasil pengujian terhadap 341 sampel cairan vape yang beredar di lapangan. Hasilnya, 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis, satu sampel mengandung metamfetamin atau sabu, dan 23 sampel mengandung etomidate.
Temuan tersebut menjadi peringatan serius bahwa liquid vape tidak selalu dapat dianggap sebagai cairan biasa.
Etomidate dan Ancaman "Pod Getar"
Etomidate merupakan obat anestesi intravena kerja singkat yang digunakan dalam dunia medis untuk membantu membuat pasien tidak sadar dengan cepat dalam prosedur tertentu. Penggunaannya dilakukan dalam konteks medis dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan.
Di Indonesia, etomidate telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II sehingga peredaran dan penggunaannya berada dalam pengawasan ketat. Namun, zat tersebut kini ditemukan dalam cairan vape yang beredar di masyarakat.
Kapuslab BNN Brigjen Pol Supiyanto menyebut istilah "pod getar" yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan penggunaan vape yang mengandung narkoba.
Produk yang disebut "pod getar" tersebut dilaporkan beredar dengan harga sekitar Rp3 juta hingga Rp6 juta per cartridge.
Efek penyalahgunaan etomidate dapat berupa pusing, tubuh gemetar hebat, kehilangan keseimbangan, mengantuk berat, linglung, penurunan kesadaran hingga pingsan. Penyalahgunaan juga dapat menimbulkan gangguan pernapasan, overdosis, bahkan mengancam keselamatan jiwa. Dengan demikian, istilah "sekadar vape" tidak lagi cukup untuk menggambarkan persoalan yang terjadi.
Mengapa Anak Muda Masih Terjebak?
BNN dan kepolisian telah mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan vape atau cairan yang tidak jelas merek, kandungan dan asal-usulnya.
Namun, berbagai temuan vape yang mengandung narkotika menunjukkan bahwa persoalan tersebut belum selesai.
Lalu, mengapa ancaman tersebut tetap berkembang?
Dalam perspektif Islam, persoalan ini tidak cukup dilihat hanya dari sisi barang dan aparat penegak hukum. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni cara pandang manusia terhadap kehidupan.
Ketika agama hanya ditempatkan sebagai urusan pribadi dan aqidah tidak dijadikan landasan dalam menentukan perbuatan, seseorang dapat kehilangan standar yang kokoh dalam membedakan mana yang benar dan mana yang salah.
Pemuda yang tidak memiliki benteng keimanan yang kuat akan lebih mudah terbawa arus lingkungan. Ketika sebuah barang sedang menjadi tren, ia terdorong untuk ikut mencoba. Ketika menghadapi tekanan hidup, ia mencari pelarian tanpa mempertimbangkan halal dan haram.
Alasan seperti "hanya mencoba", "teman-teman juga menggunakan", atau "sedang stres" akhirnya dapat menjadi pintu masuk menuju sesuatu yang lebih berbahaya.
Padahal, dalam Islam, ukuran perbuatan bukanlah tren, tekanan lingkungan ataupun banyaknya orang yang melakukannya. Ukurannya adalah apakah perbuatan tersebut diridhai Allah Ta’ala atau tidak.
Kapitalisme dan Logika Keuntungan
Persoalan lainnya dapat dilihat dari sistem ekonomi yang menjadikan keuntungan sebagai salah satu ukuran utama aktivitas bisnis.
Selama terdapat pasar, permintaan dan peluang keuntungan, berbagai produk akan terus diproduksi dan dipasarkan. Dalam kerangka pandang Islam, kondisi tersebut perlu dikritisi karena tidak semua sesuatu yang memiliki pasar otomatis layak menjadi komoditas.
Jika suatu produk membahayakan manusia tetapi tetap memiliki konsumen dan menghasilkan keuntungan, maka dalam logika bisnis berbasis keuntungan semata, produk tersebut berpotensi terus diproduksi.
Akibatnya, masyarakat dapat menghadapi situasi ketika barang yang membahayakan telah beredar luas terlebih dahulu, sementara regulasi dan penanganannya baru mengikuti setelah masalah membesar.
Kasus penyalahgunaan cairan vape menjadi salah satu contoh bagaimana perkembangan teknologi dan pasar dapat dimanfaatkan untuk memasukkan zat berbahaya ke dalam produk yang secara bentuk sudah familiar bagi masyarakat.
BNN Usulkan Larangan Vape dalam RUU Narkotika
Meningkatnya penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika juga mendorong pemerintah mencari langkah hukum yang lebih kuat.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kepala BNN mengusulkan larangan peredaran rokok elektronik atau vape beserta cairannya atau liquid untuk dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Namun, regulasi tersebut masih berada dalam proses pembahasan.
Sementara itu, BNN dan kepolisian terus mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak sembarangan mencoba produk vape maupun liquid yang tidak jelas merek dan asal-usulnya.
Islam Menempatkan Negara sebagai Pelindung
Islam memiliki pandangan yang berbeda mengenai tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat.
Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya imam itu adalah perisai; orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya." (HR. Muslim)
Hadis tersebut menunjukkan besarnya tanggung jawab pemimpin dalam melindungi rakyat.
Dalam perspektif Islam, perlindungan terhadap masyarakat tidak hanya dilakukan setelah kerusakan terjadi. Negara memiliki tanggung jawab melakukan pencegahan sejak awal.
Pertama, membangun keimanan masyarakat.
Pendidikan Islam berperan menanamkan aqidah yang kokoh sehingga seseorang menyadari bahwa Allah Ta’ala adalah Al-Khaliq dan Al-Mudabbir. Kesadaran bahwa Allah Ta’ala senantiasa mengetahui dan mengawasi setiap perbuatan menjadi benteng internal yang bekerja bahkan ketika tidak ada aparat yang melihat.
Pemuda yang memiliki keimanan kuat tidak menjadikan tren, tekanan lingkungan ataupun stres sebagai alasan untuk mengonsumsi sesuatu yang haram dan membahayakan dirinya.
Kedua, menjaga akal.
Islam menempatkan penjagaan akal sebagai salah satu tujuan penting syariat. Segala sesuatu yang merusak akal dan membahayakan manusia harus dicegah.
Karena itu, narkotika dan berbagai zat yang merusak manusia tidak boleh dipandang semata sebagai komoditas ekonomi.
Negara harus melakukan pemberantasan terhadap jaringan narkoba dari hulu hingga hilir. Produksi, distribusi dan promosi barang yang membahayakan masyarakat harus dihentikan.
Media juga tidak semestinya menjadi sarana normalisasi terhadap barang-barang yang merusak manusia.
Ketiga, penerapan sanksi yang memberikan efek pencegahan.
Dalam sistem hukum Islam, pelanggaran dapat dikenai uqubat sesuai ketentuan syariat. Untuk perkara yang tidak memiliki ketentuan hukuman tertentu dalam nash, dikenal konsep ta'zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh qadhi sesuai ketentuan syariat dan tingkat pelanggarannya.
Sanksi tersebut dapat diarahkan kepada pelaku, pengedar maupun pihak yang memproduksi dan mendistribusikan narkotika.
Tujuannya bukan sekadar menghukum setelah terjadi kejahatan, tetapi juga menjadi zawajir, yakni mencegah orang lain melakukan pelanggaran serupa, sekaligus jawabir bagi pelaku sesuai ketentuan syariat.
Dengan demikian, pemberantasan narkoba tidak berhenti pada pengguna di tingkat paling bawah, tetapi menyasar jaringan yang berada di belakang peredarannya.
Iman sebagai Benteng, Syariat sebagai Pagar
Fenomena vape yang mengandung narkotika menunjukkan bahwa persoalan generasi muda tidak cukup diselesaikan hanya dengan larangan dan imbauan.
Diperlukan pembentukan kepribadian yang memiliki standar benar dan salah yang kokoh. Dalam perspektif Islam, standar tersebut dibangun melalui aqidah dan syariat.
Iman menjadi benteng dari dalam diri. Syariat menjadi pagar yang mengatur perilaku. Negara menjadi pelindung masyarakat dari berbagai ancaman yang merusak.
Jika ketiganya berjalan bersama, perlindungan terhadap generasi muda tidak hanya dilakukan ketika mereka sudah menjadi korban, tetapi dimulai sejak sebelum mereka mengenal dan mencoba barang berbahaya.
Ancaman vape narkoba dengan berbagai modus baru seharusnya menjadi momentum bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Generasi muda perlu dibekali bukan hanya informasi mengenai bahaya narkotika, tetapi juga aqidah yang kokoh, pendidikan yang membentuk kepribadian dan lingkungan yang mendorong mereka menjauhi segala sesuatu yang merusak.
Sebab ketika sesuatu yang merusak sudah menjadi tren, yang dibutuhkan bukan sekadar kemampuan untuk berkata "tidak", tetapi juga keyakinan yang kuat tentang mengapa seseorang harus menolaknya. Wallahu ‘alam.***