Tak Ada Efek Jera, Napi Malah Bisnis Narkoba dari Balik Penjara, Kenapa Bisa?

Oleh: Oki Ummu Kinan
datariau.com
585 view
Tak Ada Efek Jera, Napi Malah Bisnis Narkoba dari Balik Penjara, Kenapa Bisa?
Ilustrasi (Foto: Internet)

DATARIAU.COM - Melansir dari serambinews.com, bandar narkoba kelas kakap Kadafi alias David ditangkap tahun 2017 lalu, dengan barang bukti 10 kilogram sabu dan 30 butir pil ekstasi. Suami selebgram Adelia Putri Salma yang menjadi narapidana kasus narkoba yang telah mencuri perhatian.

Pasalnya, suami selebgram ini diduga masih mengendalikan bisnis narkobanya dari balik jeruji penjara. Direktur Direktorat Narkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya, menyatakan "Iya, masih (mengendalikan peredaran narkoba),” di Mapolda Lampung, Rabu (30/8/2023).

Status David sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jaringan internasional karena mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji penjara. Disangkakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) subsider pasal 137 juncto pasal 136 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

David tidak sendiri, ada tersangka lain yang terlibat jalannya kasus ini. Sang istri, Adelia Putri Salma diduga menerima dan menyembunyikan uang hasil bisnis ini. Aliran dana yang masuk ke APS dibelikan berbagai macam barang mewah dan 6 mobil mewah, Alphard, Pajero, Innova, Jaguar, BMW, dan Mercedes Benz.

Disangkakan pasal 137 juncto pasal 136 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP terkait pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika.

Selain istri tersangka, ada rekan lain inisial H dan L yang menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan. H dan L disangkakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) subsider pasal 137 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengungkapkan bahwa selebgram APS ditangkap setelah pihaknya melakukan pengungkapan jaringan narkotika bersama kepolisian daerah lain dan polisi dari negara tetangga. Polda Banten, Polda Kalsel, Mabes Polri, dan melibatkan kerja sama internasional dengan polisi Malaysia, Thailand dan bererapa lainnya (30/8/2023).

Narkoba Haram, Tidak Boleh Beredar Apalagi Diperjualbelikan

Narkoba, singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik digunakan secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, efek yang ditimbulkan dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang.

Narkoba haram, memperjualbelikannya adalah perbuatan ilegal. Pelaku dan pemakai bisa dijatuhkan hukuman. Masalahnya hari ini adalah justru peredaran narkoba skala internasional bisa dikendalikan oleh narapidana yang keberadaannya ada di dalam jeruji penjara.

Harusnya saat menjalani hukuman penjara, memberi efek jera agar tersadar dan tidak melakukan kesalahan yang sama. Namun, pada faktanya tidak justru peredaran narkoba dikendalikan oleh tahanan.

Jika peredaran narkoba tidak dihentikan, maka kedepannya akan merusak generasi masa depan. Bermula sebagai pengguna lama-lama menjadi pengedar narkoba. Bisnis haram ini memang menggiurkan, materi yang didapatkan lebih dari cukup untuk sekedar memenuhi kebutuhan. Apakah turut menjual atau sekedar menjadi kurir pengantar barang haram, ongkos yang ditawarkan jelas menggoda iman.

Pada sistem kapitalis sekulerisme hari ini, manusia berpikir sulit dalam menapaki kehidupan. Aturan yang dijalankan jauh dari aturan Tuhan. Sehingga tujuan akhirnya hanya mencari kesenangan semata.

Kokohnya pengedaran narkoba, disebakan karena lemahnya sanksi hukuman yang diberikan. Baik pelaku atau orang-orang yang terlibat peredaran belum mampu memberi efek jera. Akibatnya semakin merebak dan menjamurnya ke semua lapisan masyarakat, baik pria-wanita, dewasa bahkan anak-anak.

Miris, jika hal ini tidak dituntaskan sampai ke akarnya maka bisa dipastikan hancurnya generasi negeri ini lemahnya akal.

Solusi

Rumitnya masalah hari ini, yang datang bertubi-tubi seolah tiada henti. Semrautnya aturan yang ada terbukti tidak menyelesaikan masalah sampai ke akarnya.

Wajar, karena sistem kapitalis-sekuler menjauhkan agama dari kehidupan. Aturan yang ada, justru lahir dari hawa nafsu syarat akan manfaat dan kepentingan.

Dalam Islam, ketegasan hukum berlaku untuk siapapun tanpa tumpang tindih. Hukum bersifat sebagai penebus dan pencegah. Halal dan haram menjadi standar perbuatan manusia. Sehingga manusia tidak bisa bebas melakukan aktivitas karena terikat dan diatur dalam menjalani kehidupan.

Sanksi tegas bagi pelaku dan pengedar. Akan dijatuhi hukuman sesuai kesalahan yang dilakukan. Orang-orang yang terlibatpun tidak lepas dari hukuman. Sehingga hal inilah yang membuat orang lain takut untuk melakukan kesalahan yang sama.

Seyogyanya untuk berlepas dari maraknya peredaran narkoba, maka sudah sejatinya kembali pada agama yang mengatur kehidupan. Individu dan masyarakat senantiasa melakukan amar ma'ruf nahi munkar dan negara menjalani perannya untuk tidak lagi abai karena memilik wewenang dalam menerapkan hukum aturan. Wallahu'alam bishawab. (*)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)