Stop Kekerasan Seksual Anak

Oleh : Alfiah, S.Si*
datariau.com
1.933 view
Stop Kekerasan Seksual Anak
Ilustrasi (Foto: Internet)

Kedua, Penerapan Sistem Sosial. Negara wajib menerapkan sistem sosial yang akan menjamin interaksi yang terjadi antara laki-laki dan perempuan berlangsung sesuai ketentuan syariat. Di antara aturan tersebut adalah: perempuan diperintahkan untuk menutup aurat dan menjaga kesopanan, serta menjauhkan mereka dari eksploitasi seksual; larangan berkhalwat; larangan memperlihatkan dan menyebarkan perkataan serta perilaku yang mengandung erotisme dan kekerasan (pornografi dan pornoaksi) serta yang akan merangsang bergejolaknya naluri seksual. Ketika sistem sosial Islam diterapkan tidak akan muncul gejolak seksual yang liar memicu kasus pencabulan, perkosaan, serta kekerasan pada anak.

Ketiga, Pengaturan Media Massa. Berita dan informasi yang disampaikan media hanyalah konten yang membina ketakwaan dan menumbuhkan ketaatan. Apapun yang akan melemahkan keimanan dan mendorong terjadinya pelanggaran hukum syara akan dilarang keras.

Keempat, penerapan Sistem Sanksi. Negara menjatuhkan hukuman tegas terhadap para pelaku kejahatan, termasuk orang-orang yang melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hukuman yang tegas akan membuat jera orang yang terlanjur terjerumus pada kejahatan dan akan mencegah orang lain melakukan kemaksiatan tersebut.

Kemudian, kontrol masyarakat juga sangat diperlukan dalam negara. Karena jika suatu saat ada kesalahan dalam menjalankan tugas negara, masyarakat wajib mengoreksi jalannya kebijakan tersebut. Wallahu ‘alam bi ashawab. (***)

*Penulis merupakan Pegiat Literasi Islam

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)