PEKANBARU, datariau.com - Rencana pemerintah mempercepat revisi Undang-Undang (UU) Narkotika dan Psikotropika menjadi perhatian publik. Langkah yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pada 9 Oktober 2026 tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas atau overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
Menanggapi rencana itu, praktisi hukum sekaligus Managing Partner HFP Law Firm, Adv. Hendra Fahlephi, S.H., M.H., menilai revisi UU Narkotika harus menjadi momentum untuk mengevaluasi arah kebijakan pemidanaan di Indonesia.
Menurut Hendra, salah satu aspek penting yang perlu diperbaiki adalah pembedaan perlakuan hukum terhadap penyalah guna narkotika yang membutuhkan rehabilitasi dengan pelaku peredaran gelap narkotika yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Ia menilai persoalan overkapasitas lapas tidak cukup diselesaikan hanya dengan menambah bangunan atau fasilitas pemasyarakatan. Pemerintah juga perlu mengevaluasi kebijakan penegakan hukum agar pidana penjara diterapkan secara tepat, proporsional, dan sesuai dengan karakteristik perbuatan serta tingkat kesalahan pelaku.
“Persoalannya bukan hanya bagaimana mengurangi penghuni lapas, tetapi bagaimana memastikan hukum diterapkan secara tepat. Negara harus tegas terhadap peredaran gelap narkotika sekaligus memberikan ruang rehabilitasi bagi mereka yang memang memenuhi persyaratan hukum,” ujarnya.
Hendra menjelaskan, revisi UU Narkotika perlu memperjelas klasifikasi penyalah guna, pecandu, korban penyalahgunaan, serta pelaku peredaran gelap narkotika. Kejelasan tersebut diperlukan agar penerapan sanksi pidana maupun rehabilitasi memiliki dasar yang terukur dan dapat diterapkan secara konsisten.
Apabila dirancang dan diterapkan secara tepat, pembaruan regulasi diharapkan dapat membantu mengurangi tekanan terhadap kapasitas lapas, memperluas akses rehabilitasi bagi pihak yang memenuhi persyaratan, serta memungkinkan aparat penegak hukum memusatkan sumber daya pada pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika.
Pembedaan Peran Pelaku Jadi Kunci
Menurut Hendra, salah satu alasan penting revisi UU Narkotika perlu dilakukan adalah untuk memperjelas pembedaan antara penyalah guna narkotika untuk diri sendiri, pecandu, korban penyalahgunaan, kurir, pengedar, hingga bandar narkotika.
Ia menilai setiap kategori tersebut dapat memiliki peran, tingkat keterlibatan, dan tingkat kesalahan yang berbeda. Karena itu, seseorang yang mengalami ketergantungan narkotika dan membutuhkan pertolongan medis tidak seharusnya secara otomatis diperlakukan sama dengan pelaku yang mengendalikan jaringan peredaran gelap narkotika.
Namun, pembedaan tersebut tetap harus didasarkan pada fakta perkara, alat bukti, hasil asesmen yang relevan, serta proses hukum yang adil.
Revisi undang-undang diharapkan dapat menghadirkan kriteria yang jelas untuk menentukan bentuk pertanggungjawaban pidana dan kebutuhan rehabilitasi. Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing pihak sesuai ketentuan hukum.
Hendra juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga menyangkut aspek kesehatan. Pada individu yang mengalami ketergantungan, penanganan medis, psikologis, dan sosial dapat menjadi bagian penting dalam proses pemulihan.
Oleh karena itu, rehabilitasi perlu ditempatkan sebagai salah satu instrumen penanganan yang dapat diterapkan kepada pihak yang memenuhi persyaratan hukum, tanpa mengurangi upaya pemberantasan tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Ultimum Remedium dan Pemidanaan Proporsional
Selain memperjelas klasifikasi pelaku, Hendra menekankan pentingnya mempertimbangkan prinsip ultimum remedium, yakni menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir ketika instrumen lain tidak memadai untuk mencapai tujuan perlindungan hukum.
Menurutnya, prinsip tersebut relevan untuk menjadi salah satu pertimbangan dalam merumuskan kebijakan pemidanaan narkotika yang lebih proporsional, dengan tetap memperhatikan pertanggungjawaban pelaku, kebutuhan rehabilitasi, dan perlindungan masyarakat.
Penerapan prinsip ultimum remedium bukan berarti menghilangkan ketegasan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Sebaliknya, prinsip ini perlu digunakan untuk memastikan bahwa pidana penjara diterapkan secara tepat dengan mempertimbangkan karakter perbuatan, tingkat kesalahan, serta tujuan pemidanaan.
“Pemidanaan bukan semata-mata tentang pembalasan, tetapi juga bagaimana hukum mampu memberikan keadilan. Prinsip ultimum remedium harus menjadi pertimbangan, khususnya bagi penyalah guna yang memenuhi persyaratan rehabilitasi, tanpa mengurangi ketegasan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika,” tegas Hendra.
Ia menilai kebijakan pemidanaan yang proporsional dapat membantu negara membedakan perkara yang membutuhkan penanganan rehabilitatif dengan perkara yang memerlukan penegakan hukum secara tegas melalui sanksi pidana.
Dengan pendekatan tersebut, penggunaan pidana penjara diharapkan lebih tepat sasaran dan tidak semata-mata menjadi instrumen utama dalam menangani seluruh persoalan narkotika.
Revisi Harus Mengedepankan Pemulihan dan Perlindungan Masyarakat
Hendra menegaskan, percepatan revisi UU Narkotika perlu dipahami sebagai upaya memperbaiki arah kebijakan pemidanaan di Indonesia, bukan sekadar mencari jalan untuk mengurangi jumlah penghuni lapas.
Dari perspektif pemidanaan rehabilitatif, negara perlu memastikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi pemulihan, pencegahan pengulangan tindak pidana, dan reintegrasi sosial.
Untuk mendukung tujuan tersebut, revisi undang-undang perlu memperjelas mekanisme asesmen, persyaratan rehabilitasi, serta koordinasi antara aparat penegak hukum dan tenaga kesehatan.
Selain itu, ketersediaan layanan rehabilitasi juga menjadi aspek penting agar kebijakan yang dirumuskan tidak hanya berhenti pada perubahan aturan, tetapi dapat dilaksanakan secara efektif dan diakses oleh pihak yang memenuhi persyaratan.
Menurut Hendra, pembaruan regulasi harus mampu menjawab persoalan mendasar dalam penegakan hukum narkotika, yakni bagaimana menempatkan penghukuman, rehabilitasi, dan perlindungan masyarakat secara seimbang.
Ia berharap revisi UU Narkotika dapat menghasilkan sistem pemidanaan yang lebih efektif, adil, dan terukur. Di satu sisi, negara tetap harus tegas terhadap pelaku peredaran gelap narkotika. Di sisi lain, individu yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan rehabilitasi perlu memperoleh penanganan yang sesuai dengan kebutuhan pemulihannya.
“Hukum yang baik bukan sekadar menghukum, melainkan memastikan bahwa penghukuman, rehabilitasi, dan perlindungan masyarakat ditempatkan secara tepat dan proporsional. Dengan begitu, revisi UU Narkotika tidak hanya menjadi solusi atas overkapasitas lapas, tetapi juga menjadi langkah menuju sistem pemidanaan yang lebih adil dan berorientasi pada tujuan hukum,” tutup Hendra Fahlephi.***