DATARIAU.COM - Alam perlahan kehilangan napasnya, sementara manusia kerap terpana menghadapi kerusakan yang terjadi di sekelilingnya. Hutan terbakar, sungai tercemar, tanah kehilangan daya dukung, dan berbagai bencana datang silih berganti. Sebagian memang merupakan gejala alam yang tidak dapat dicegah. Namun, sebagian lainnya berkaitan erat dengan aktivitas manusia dan tata kelola lingkungan yang bermasalah.
Rangkaian bencana di berbagai wilayah Indonesia semestinya tidak hanya mengundang keprihatinan, tetapi juga memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana negara hadir melindungi rakyatnya? Sebab, di balik setiap bencana, ada masyarakat yang kehilangan tempat tinggal, terganggu kesehatannya, terputus aktivitas pendidikannya, bahkan kehilangan sumber penghidupan.
Bencana Bukan Sekadar Peristiwa Alam
Indonesia memiliki kerentanan tinggi terhadap berbagai bencana, mulai dari gempa bumi, erupsi gunung api, banjir, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi geografis membuat sebagian risiko tersebut tidak mungkin dihilangkan sepenuhnya. Namun, besarnya dampak bencana tidak hanya ditentukan oleh kekuatan alam, melainkan juga oleh kesiapan manusia dan kebijakan yang diterapkan.
Gempa bumi, misalnya, tidak dapat dihentikan. Akan tetapi, risiko korban dapat dikurangi melalui standar bangunan yang aman, tata ruang yang tepat, sistem peringatan dini, dan kesiapsiagaan masyarakat. Demikian pula banjir. Hujan merupakan fenomena alam, tetapi kerusakan daerah aliran sungai, perubahan tutupan lahan, dan pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan dapat memperbesar risikonya.
Karhutla memberikan pelajaran serupa. Cuaca kering dan kondisi lahan dapat meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran, tetapi praktik pembukaan lahan, kerusakan gambut, lemahnya pengawasan, serta penegakan hukum yang tidak konsisten juga perlu dievaluasi.
Di sinilah persoalan bencana tidak cukup dipandang sebagai musibah yang datang tiba-tiba. Kita perlu membedakan bahaya alam dari risiko yang dapat dikurangi melalui kebijakan dan tindakan manusia.
Ketika Keuntungan Mengalahkan Kelestarian
Kerusakan lingkungan juga tidak dapat dilepaskan dari cara sumber daya alam dipandang dan dikelola. Dalam sistem ekonomi kapitalistik, orientasi keuntungan berpotensi menjadikan alam sekadar komoditas. Hutan dinilai berdasarkan nilai ekonominya, lahan berdasarkan hasil produksinya, dan sumber daya alam berdasarkan keuntungan yang dapat dihasilkan.
Investasi dan pembangunan ekonomi memang dibutuhkan. Namun, ketika keuntungan jangka pendek lebih diutamakan daripada keselamatan ekologis, masyarakat luas berisiko menanggung akibatnya. Kerusakan lingkungan dapat meluas, sumber penghidupan warga terancam, dan generasi mendatang diwarisi persoalan yang tidak mereka ciptakan.
Konsentrasi penguasaan sumber daya alam juga berpotensi memperlebar ketimpangan. Karena itu, tata kelola lingkungan harus memastikan bahwa kepentingan publik tidak dikalahkan oleh kepentingan ekonomi segelintir pihak.
Kritik terhadap sistem ekonomi seperti ini bukan berarti menolak pembangunan. Justru, pembangunan seharusnya menjamin kesejahteraan tanpa menghancurkan fondasi kehidupan. Pertumbuhan ekonomi tidak layak disebut keberhasilan apabila biaya ekologis dan sosialnya terus dibebankan kepada masyarakat.
Ke Mana Negara Berpijak?
Dalam situasi bencana, kehadiran negara tidak cukup diukur dari bantuan yang disalurkan setelah keadaan memburuk. Negara juga harus bertanggung jawab atas pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan darurat, hingga pemulihan pascabencana.
Sebelum bencana terjadi, pemerintah perlu memastikan sistem pemantauan dan peringatan dini berfungsi, anggaran kebencanaan memadai, serta edukasi keselamatan menjangkau masyarakat. Ketika bencana berlangsung, evakuasi, layanan kesehatan, penyediaan kebutuhan dasar, dan informasi yang akurat harus diberikan secara cepat. Setelahnya, pemulihan tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik, tetapi juga perlu memperhatikan kondisi psikologis dan keberlangsungan kehidupan para korban.
Untuk bencana yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tanggung jawab tersebut harus disertai evaluasi terhadap kebijakan tata ruang, pengelolaan sumber daya alam, pengawasan aktivitas usaha, dan penegakan hukum. Jika terdapat pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan menjangkau pihak yang benar-benar bertanggung jawab.
Negara tidak boleh hanya hadir sebagai pemadam ketika api membesar, tetapi abai terhadap persoalan yang memungkinkan kebakaran berulang. Begitu pula dalam bencana lainnya, evaluasi kebijakan harus menjadi bagian penting agar masyarakat tidak terus-menerus menanggung dampak dari persoalan yang sebenarnya dapat dikurangi.