Revisi UU Narkotika Dipercepat, Praktisi Hukum Hendra Fahlephi Dorong Pembedaan Pengguna dan Pengedar

datariau.com
162 view
Revisi UU Narkotika Dipercepat, Praktisi Hukum Hendra Fahlephi Dorong Pembedaan Pengguna dan Pengedar

Revisi Harus Mengedepankan Pemulihan dan Perlindungan Masyarakat


Hendra menegaskan, percepatan revisi UU Narkotika perlu dipahami sebagai upaya memperbaiki arah kebijakan pemidanaan di Indonesia, bukan sekadar mencari jalan untuk mengurangi jumlah penghuni lapas.

Dari perspektif pemidanaan rehabilitatif, negara perlu memastikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi pemulihan, pencegahan pengulangan tindak pidana, dan reintegrasi sosial.

Untuk mendukung tujuan tersebut, revisi undang-undang perlu memperjelas mekanisme asesmen, persyaratan rehabilitasi, serta koordinasi antara aparat penegak hukum dan tenaga kesehatan.

Selain itu, ketersediaan layanan rehabilitasi juga menjadi aspek penting agar kebijakan yang dirumuskan tidak hanya berhenti pada perubahan aturan, tetapi dapat dilaksanakan secara efektif dan diakses oleh pihak yang memenuhi persyaratan.

Menurut Hendra, pembaruan regulasi harus mampu menjawab persoalan mendasar dalam penegakan hukum narkotika, yakni bagaimana menempatkan penghukuman, rehabilitasi, dan perlindungan masyarakat secara seimbang.

Ia berharap revisi UU Narkotika dapat menghasilkan sistem pemidanaan yang lebih efektif, adil, dan terukur. Di satu sisi, negara tetap harus tegas terhadap pelaku peredaran gelap narkotika. Di sisi lain, individu yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan rehabilitasi perlu memperoleh penanganan yang sesuai dengan kebutuhan pemulihannya.

“Hukum yang baik bukan sekadar menghukum, melainkan memastikan bahwa penghukuman, rehabilitasi, dan perlindungan masyarakat ditempatkan secara tepat dan proporsional. Dengan begitu, revisi UU Narkotika tidak hanya menjadi solusi atas overkapasitas lapas, tetapi juga menjadi langkah menuju sistem pemidanaan yang lebih adil dan berorientasi pada tujuan hukum,” tutup Hendra Fahlephi.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)