Pandangan Islam Tentang Pajak Pembangunan Rumah Pribadi

Oleh: Rini Fajri Yanti
datariau.com
1.611 view
Pandangan Islam Tentang Pajak Pembangunan Rumah Pribadi

Sedangkan pajak dalam Islam disebut dharibah. Pajak bukanlah menjadi pendapatan utama dalam negara Islam. Pajak hanya dipungut di waktu tertentu seperti sedang ada kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi negara sedangkan kas negara kosong, maka pajak dipungut hanya kepada rakyat yang memiliki kelebihan harta.

Demikian syariat Islam mengatur tentang ekonomi, sehingga kebutuhan papan mudah dipenuhi oleh setiap rakyat. Tidak ada rakyat yang tidak punya rumah sendiri. Namun ini hanya bisa terwujud di negara yang menerapkan sistem Islam.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)