Pandangan Islam Tentang Pajak Pembangunan Rumah Pribadi

Oleh: Rini Fajri Yanti
datariau.com
1.610 view
Pandangan Islam Tentang Pajak Pembangunan Rumah Pribadi

DATARIAU.COM - Hari ini memiliki rumah tidaklah mudah, bahkan kini membangun rumah sendiri dikenai pajak yang semakin tinggi. Padahal rumah adalah salah satu kebutuhan pokok setiap manusia.

Mulai tahun 2025 nanti, membangun rumah sendiri akan dikenai pajak 2,4% karena ada kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kebijakan ini tentu menambah beban masyarakat yang ingin memenuhi kebutuhan tempat tinggal mereka (Kompas.com, 15/09/2024).

Kegiatan membangun rumah sendiri adalah kegiatan mendirikan bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi dan bangunan tersebut digunakan sendiri atau oleh pihak lain. Artinya bangunan itu tidak digunakan untuk kegiatan usaha atau pekerjaan apapun. Meski ada beberapa syarat rumah yang dikenakan PPN, seperti konstruksi bangunan dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja, luas bangunan paling sedikit 200m², dan masa kegiatan membangunnya bisa sekaligus atau bertahap yang tentang waktunya tidak lebih dari 2 tahun (Tirto.id, 13/09/24).

Tanpa Pajak, Sudah Susah

Sulitnya memiliki rumah untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal, merupakan akibat dari penerapan sistem kapitalisme sekuler oleh negara. Mengutip dari Sinarmasland, perkiraan kasar biaya untuk membangun rumah tipe 36 dengan luas bangunan 36 meter persegi dan luas lahan 60 meter persegi, dari lahan hingga berdirinya bangunan sekitar Rp 234 juta. Biaya membangun rumah mahal.

Wajar ada 15,21% keluarga Indonesia yang belum punya rumah sendiri. Kemudian ada 36,85% rumah tangga tinggal di rumah tak layak huni. Jadi ada sekitar 10 juta keluarga yang tidak punya rumah sendiri. Ini jumlah yang sangat besar. Ada beberapa faktor penyebab sulitnya memiliki rumah di sistem ini. Pertama, upah dari pekerjaan yang tidak memungkinkan rakyat membangun rumah yang layak. Untuk memenuhi kebutuhan harian saja masih pas-pasan bahkan tidak cukup akibat semua harga kebutuhan terus naik.

Kedua, harga lahan yang mahal, serta bahan untuk membangun rumah juga mahal. Sudah menjadi rahasia umum bahwa saat ini apa-apa semuanya mahal, makanya biaya membangun rumah sendiri hingga ratusan juta.

Ketiga, adanya pajak bagi rakyat yang bisa membangun rumah yang layak jelas menambah beban, apalagi bagi yang belum punya rumah. Tanpa pajak saja sudah sulit apalagi ditambah adanya pungutan wajib ini, malah sekarang tarifnya semakin naik.

Harapan punya rumah yang layak semakin jauh di sistem ini, bisa makan sehari-hari saja sudah bersyukur sekali. Jelaslah sikap lepas tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan papan rakyatnya. Pungutan pajak dalam sistem ekonomi kapitalisme sekuler adalah keniscayaan, karena ia merupakan sumber pendapatan negara.

Islam Menjamin Kebutuhan Rumah

Berbeda dalam sistem Islam. Negara memiliki tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan setiap rakyatnya. Karena negara adalah pengurus rakyat, bukan sekedar regulator saja.

Sistem Ekonomi Islam menjamin kesejahteraan rakyat. Negara benar-benar menyediakan lapangan pekerjaan untuk setiap rakyatnya degan gaji yang layak, sehingga mampu memenuhi kebutuhan pokok, sekunder dan tersiernya. Sebagai contoh gaji pendidik umum di masa Khalifah Harun Al-Rasyid sekitar 9,35 miliar pertahun.

Negara juga menjamin kebutuhan pokok setiap rakyat didapatkan dengan mudah, termasuk papan. Syariat Islam mengatur hukum-hukum tentang tanah yang menjadi jalan bagi setiap rakyat bisa memiliki tanah. Seperti hukum tentang larangan menelantarkan tanah dan ihya al-mawat (menghidupkan tanah mati), Umar bin Al-Khaththab berkata, "Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu miliknya dan orang yang memagari tidak memiliki hak setelah tiga tahun.” (HR Abu Yusuf)

Hadist di atas menjelaskan tentang aktifitas menghidupkan tanah mati, yaitu membersihkan dan memanfaatkan tanah yang terlantar serta larangan menelantarkan tanah selama 3 tahun. Tanah juga dapat dimiliki dengan tahjir yaitu memberi batas pada tanah yang mati, dan iqtha' yaitu pemberian tanah milik negara kepada rakyat. Sehingga setiap rakyat mempunyai peluang sebesar-besarnya untuk memiliki lahan untuk dimanfaatkan, dan tidak ada yang menelantarkan lahannya sia-sia.

Kemudian harga bahan bangunan sangat terjangkau, karena bahan-bahannya seperti batu, kayu, semen, dan lain-lain merupakan hasil sumber daya alam yang wajib dikelola oleh negara. Sehingga bahan bangunan mudah didapatkan.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)