Menakar Keseriusan dalam Menangani Masalah Karhutla di Riau

Oleh: Siti Aminah
datariau.com
321 view
Menakar Keseriusan dalam Menangani Masalah Karhutla di Riau

Dalam perspektif Islam, pengelolaan sumber daya alam diatur secara jelas. Hutan sebagai sumber daya yang besar dan menyangkut kepentingan publik termasuk dalam kategori kepemilikan umum. Artinya, hutan tidak boleh dimiliki oleh individu atau kelompok tertentu, tetapi harus dikelola oleh negara untuk kepentingan seluruh masyarakat.

Negara tidak diperkenankan menyerahkan penguasaan hutan kepada swasta dalam bentuk kepemilikan, melainkan hanya dapat melibatkan mereka dalam aspek operasional. Dengan demikian, orientasi pengelolaan tidak lagi pada keuntungan semata, tetapi pada keberlanjutan dan kemaslahatan.

Negara Islam juga akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku perusakan alam dan lingkungan dengan sanksi hukum Islam yang tegas sehingga berefek jera. Dalam hukum Islam, pelaku perusakan hutan akan dikenakan sanksi ta’zir, yaitu hukuman yang berupa denda, penjara, cambuk, atau bahkan hukuman mati. Sanksi ini akan diberikan berdasarkan tingkat bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku.

Maka, penyelesaian karhutla hanya akan tuntas dengan mengganti seluruh perangkat dan produk hukum yang berasas kapitalisme dengan paradigma Islam.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)