DATARIAU.COM - Guru adalah sosok yang menjadi tulang punggung pendidikan di suatu negeri. Guru yang berkualitas pastinya akan melahirkan peserta didik yang berkelas dan berkualitas. Pendidikan yang diberikan seorang guru sangat berpengaruh bagi peserta didik. Maka dari itu, kesejahteraan guru harus diperhatikan. Pasalnya, ketika guru sudah sejahtera, maka aktivitas yang dilakukan seorang guru akan fokus dalam mendidik dan memaksimalkan diri untuk memberikan pendidikan yang terbaik bagi peserta didik.
Namun, angin tidak segar menyapa para guru di Banten. Di saat para guru diberi tugas tambahan, dalam waktu yang bersamaan pemerintah daerah mencabut tunjangan tambahan (TUTA) para guru. Padahal, pada tahun lalu para guru masih mendapatkan tunjangan tambahan, namun di tahun ini pemerintah daerah mencoret tunjangan tambahan tersebut. Hal demikian dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti. "Tidak cair karena memang sudah tidak dianggarkan pada APBD murni 2025" ujar Rina, Senin (23 Juni 2025), (Tangerang news).
Moment penghapusan tunjangan tambahan yang menyapa para guru, menjadi moment yang menyedihkan bagi para guru. Tunjangan tambahan yang selama ini diterima, menjadi insentif penting dalam menjaga semangat dan memotivasi guru untuk menjalankan tugasnya secara optimal. Meskipun nominal tunjangan tambahan para guru tidak besar, namun nominal itu sangat berharga bagi para guru. Maka dari itu, untuk memperjuangkan hak mereka, para guru melakukan berbagai upaya. Bahkan ada yang berencana akan turun ke jalan.
Seperti inilah potret nasib para guru di negeri yang sejatinya memiliki kekayaan alam yang berlimpah ruah. Kesejahteraan guru masih menjadi hal yang harus diperhatikan dan masih menjadi PR besar bagi pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Kesejahteraan guru seharusnya menjadi hal penting yang harus diselesaikan dan diperhatikan.
Dalam sistem kapitalis saat ini, peran guru dianggap sama dengan profesi yang lain yakni sebagai pekerja. Maka dari itu, menjadi kewajaran guru di tuntut dalam hal administrasi dan tugas tambahan lainnya. Dari pandangan seperti ini, menjadi kewajaran lahir kebijakan penghapusan tunjangan tambahan guru. Selain itu, dalam sistem kapitalis pendidikan tidak menjadi tugas negara dalam bentuk melayani rakyat. Namun pendidikan menjadi persoalan individu rakyat, maka dari itu negara juga menyerahkan pendidikan kepada pihak swasta. Dari konsep seperti ini lahir pemahaman, jika ingin mendapatkan pendidikan yang berkualitas, maka harus menguras kantong untuk memasukkan generasi ke sekolah swasta. Demikian para guru, jika ingin mendapatkan kesejahteraan maka harus mengajar di sekolah yang berbayar alias sekolah swasta.
Penggajian guru sangat erat kaitannya dengan ketersediaan sumber dana negara. Dalam sistem kapitalis sumber dana negara adalah pajak. Jika pajak tidak mampu untuk menutupi keuangan negara, maka negara memberlakukan sistem hutang. Di saat negara menggantungkan sumber pendapatan dari hutang, maka tatkala negara memberikan gaji besar kepada guru, dianggap dan dirasa membebani keuangan negara. Dari pandangan seperti ini, menjadi kewajaran jika pemerintah dengan mudah mengeluarkan kebijakan penghapusan tunjangan tambahan guru.
Berbeda dengan sistem Islam. Dalam sistem Islam, pendidikan menjadi kebutuhan pokok bagi seluruh rakyat. Selain itu, gaji guru menjadi hal yang sangat diperhatikan oleh negara. Dalam sistem Islam guru adalah sosok yang membentuk peserta didik menjadi generasi yang memiliki pola pikir dan pola sikap yang Islam. Peserta didik tidak hanya melejit dalam bidang akademik namun peserta didik juga terbentuk menjadi generasi yang memiliki kepribadian yang baik yakni Islam. Dari tujuan pendidikan seperti ini maka tugas seorang guru sangatlah berat. Maka dari itu, negara sangat berperan dan hadir untuk mewujudkan tujuan dari pendidikan.
Dalam Islam guru mendapatkan fasilitas dan kesejahteraan yang telah dijamin oleh negara. Dalam penggajian guru, negara akan memberikan gaji terbaik untuk guru. Disamping itu, negara juga memberikan pendidikan yang gratis bagi seluruh rakyat negara. Hal demikian terlihat dalam catatan sejarah saat sistem Islam diterapkan, pada masa khalifah Umar bin Khathab ra. gaji guru mencapai 4-15 Dinar per bulan. Jika kita kalkulasi 1 dinar 4,25 gram emas. Jika saat ini harga emas 1,5 juta per gram. Maka gaji guru mencapai Rp 25.500.000 hingga Rp 95.625.000 per bulan. Pada masa Khilafah Abbassyiah memberikan gaji guru yang sangat fantastis yakni 83,3 dinar per bulan. Maka gaji guru mencapai Rp 531 juta per bulan. Sungguh gaji yang fantastis.
Sumber pendanaan untuk menggaji guru dan memberikan pendidikan yang gratis bagi seluruh rakyat bukan dari hutang. Ada dua sumber pendanaan yakni Pertama, pos fai dan kharaj yang merupakan kepemilikan negara, seperti ghanimah, khumus, jizyah, dan dharibah (pajak). Terkait pajak, hanya dipungut ketika kondisi di baitul mal kosong dan hanya di ambil dari rakyat muslim yang kaya saja, bentuk pengambilannya hanya seketika tidak terus menerus dan tidak menjadi pemasukan utama negara.
Kedua, pos kepemilikan umum, seperti sumber kekayaan alam, tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan). Sumber daya alam di kelola oleh negara dan hasilnya untuk kepentingan umum.
Dengan mendudukkan begitu berat dan besarnya peran guru dalam mendidik generasi dan sumber pendanaan tidak bertumpu pada hutang maka kesejahteraan guru akan terjamin. Dari sini tampak jelas dengan kembali pada konsep Islam dalam memandang pendidikan dan menetapkan sumber pendanaan dengan benar masalah kesejahteraan para guru dapat terselesaikan.***