Kenapa Ayah di Siak Tega Mencabuli Anak Kandungnya?

Oleh: Rini Fajri Yanti
datariau.com
1.491 view
Kenapa Ayah di Siak Tega Mencabuli Anak Kandungnya?
Foto: Ist.

Ketiga dari sisi negara. Negara sebagai pengurus rakyat dan penegak hukum sejatinya pelindung bagi masyarakatnya. Negara jelas memiliki peran yang sangat penting untuk mewujudkan ketakwaan setiap individu rakyatnya, memberikan pendidikan terkait pemahaman Islam kepada semuanya, sehingga setiap individu memiliki bekal pemahaman Islam tentang kehidupan termasuk rumah tangga, menjadi ayah, ibu, serta anak, dan sebagainya. Negara juga yang berhak menegakkan hukum di tengah rakyatnya. Namun hukum saat ini tidak mampu menjerakan pelaku kejahatan seksual, sehingga bukan berkurang malah semakin menjamur. Hukum yang menjerakan dan menghapus dosa hanya ada dalam Islam. Allahu Ta'ala berfirman,

"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah Ta’ala, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin." (QS. An-Nur:2)

Dan bagi pezina muhsan (sudah menikah) maka dirajam sampai mati. Demikianlah ketika syariat-syariat Allah ditegakkan akan menyelamatkan kehidupan manusia dan memuliakannya. Wallahu a'lam bishawab. ***
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)