DATARIAU.COM - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan kembali meningkat pada Agustus 2026. Pemberitaan maupun unggahan di media sosial ramai menayangkan kepulan asap yang sudah menyebar ke permukiman warga, bahkan negara tetangga. Peristiwa ini tidak hanya mengancam nyawa manusia, tetapi juga hewan, yang mana hutan adalah tempat hewan hidup dan berkembang biak. Kondisi ini tentu menjadi ancaman serius.
Karhutla juga tidak lagi terbatas pada wilayah rawan, tetapi mulai membayangi kawasan strategis seperti Ibu Kota Nusantara (IKN). Banyak pakar yang menjelaskan bahwa ini hanya sebagai akibat cuaca: musim kemarau yang sedang berlangsung dan El Nino menguat hingga ke temperatur yang diprediksi paling panas sepanjang sejarah.
Kondisi tersebut memang memperbesar risiko kebakaran. Tapi, pertanyaan pentingnya bukan hanya mengapa dampak El Nino begitu parah, tetapi mengapa sebagian lanskap begitu mudah terbakar, apa ada yang sengaja membakarnya?
Baca juga:4 Cara Agar Hidup Tenang di Zaman Sekarang
Petugas menemukan indikasi pembakaran itu sengaja dilakukan untuk menuntaskan pembukaan lahan. Fakta ini menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan musiman, melainkan problem berulang yang belum terselesaikan hingga akar. Menurut data, hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di Sumatera dan Kalimantan tercatat sekitar 48.889,69 hektar. (www.cnnindonesia.com/nasional/20260824)
Buruknya Mitigasi
Fakta bahwa karhutla terus berulang dari tahun ke tahun menunjukkan adanya celah besar dalam upaya mitigasi negara maupun pihak terkait. Ketika kebakaran terus berulang, maka hal yang harus dilakukan tidak hanya memberikan penanganan yang tepat, tapi juga mencegah agar bencana yang sama tidak terjadi lagi. Tapi pada faktanya karhutla terus berulang tiap tahunnya.
Di mana tidak hanya merusak habitat hewan yang hidup di dalamnya. Tapi juga membahayakan masyarakat. Masyarakat akan terganggu secara kesehatan karena adanya asap, pemadaman api yang tidak bisa segera diselesaikan dengan alasan bukan wilayah tanggung jawabnya, dan bumi yang semakin memanas akibat oksigen terperangkap dan menjadi karbon dioksida di udara.
Perubahan iklim besar-besaran ternyata bukan tanpa sebab, melainkan manusia yang rakus, itulah penyebab berbagai kerusakan bumi hari ini. Pembakaran hutan yang disengaja oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan menghasilkan uang agar lahan gambut yang harusnya terjaga ini menjadi rusak dan bisa dimanfaatkan untuk ladang pertanian yang lain.
Baca juga:Sejarah Kerajaan Saba’ Negeri Kaya yang Hancur Setelah Berpaling dari Agama Allah
Penebangan pohon di hutan, serta peralihan fungsi hutan yang juga digunakan sebagai lahan pertanian kelapa sawit besar-besaran juga mengakibatkan terserapnya simpanan air dan cadangan air makin berkurang. Hal ini menyebabkan gambut yang harusnya mampu menyimpan air menjadi mengering dan lahan gambut akan mudah terbakar dengan panasnya cuaca, atau unsur kesengajaan pihak-pihak pemilik kepentingan.
Liberalisasi Sumber Daya Alam
Meningkatnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak terlepas dari prinsip ekonomi kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Sebab, kapitalisme memandang lahan dan hutan sebagai komoditas yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan demi kepentingan bisnis. Dalam ekonomi kapitalis, pengelolaan konsesi hutan maupun lahan diserahkan sepenuhnya kepada pihak swasta maupun asing. Asas liberalisasi dalam hal SDA (sumber daya alam), menjadikan pihak-pihak pemilik modal boleh melakukan privatisasi terhadap SDA yang pada dasarnya terkategori milik umum. Selama memiliki modal, maka jangankan hutan, pulau pun bisa dibeli dan dikelola oleh individu.
Hal ini lalu diperparah dengan tidak adanya pengawasan yang ketat dalam sejauh mana eksploitasi yang dilakukan. Karhutla yang jelas-jelas merugikan masyarakat dan hewan yang sudah puluhan tahun mendiami hutan, negara tidak mencari tahu siapa dalang di balik terjadinya kebakaran hutan yang tidak hanya satu atau dua titik api, tapi puluhan ribu titik api. Bahkan merembet hingga ke rumah warga. Asapnya sampai ke negara tetangga. Investigasi serta sanksi tegas harusnya diterapkan kepada para korporasi yang melakukan pembalakan hutan.
Maka, bukan hal yang aneh ketika karhutla terjadi setiap tahun. Sebab negara yang harusnya berperan dalam melindungi hutan, lahan serta masyarakat yang hidup di sekitar tidak berperan sebagaimana mestinya. Sistem kapitalis yang melingkupi negara, tidak benar-benar mencari akar permasalahan, akibatnya peristiwa yang sama terus berulang. Dampaknya pun tidak kecil, mulai dari kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan masyarakat, hingga kerugian ekonomi yang pada akhirnya ditanggung oleh rakyat. Dalam ekonomi kapitalis dampak kerusakan yang dihasilkan bukan masalah, sebab yang terpenting adalah meraup keuntungan sebesar-besarnya.
Baca juga:Ketika Kursi Kampus Diperjualbelikan, Apa yang Salah dengan Pendidikan Kita?
Negara dalam kungkungan kapitalis abai terhadap keselamatan rakyatnya. Karhutla jika hanya ditindak secara reaktif maupun teknis, mulai dari satgas (Satuan Tugas), water bombing tanpa membenahi struktur penguasaan lahan yang jadi akar masalah maka selamanya karhutla akan terus ada. Jika kita menelaah lebih dalam, persoalan ini tidak berdiri sendiri, tapi ia berkelindan dengan tata kelola sumber daya alam. Banyak kasus, terdapat indikasi bahwa kebakaran yang terjadi adalah bagian dari praktik pembukaan lahan, yang semakin memperparah kerusakan lingkungan. Hal ini menegaskan bahwa persoalan karhutla bukan sekadar minimnya teknologi atau lemahnya koordinasi, tetapi berkaitan dengan paradigma pengelolaan itu sendiri. Selama orientasi utama masih bertumpu pada keuntungan, maka upaya mitigasi berisiko tetap bersifat parsial dan tidak menyentuh akar persoalan.
Islam Melarang Membuat Kerusakan
Allah subahanahu wa taala telah mengingatkan manusia tentang bencana yang terjadi ketika manusia merusak bumi. Firman-Nya,
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum: 41).
Islam melarang umatnya berbuat kerusakan di muka bumi. Firman-Nya;
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.” (QS Al-A’raf: 56).
Cara Islam Menjaga Hutan dan Lahan
Dalam perspektif Islam, penguasa memiliki peran sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung), artinya negara berkewajiban memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar tepat sasaran dan bertujuan pada perlindungan rakyat dan keberlanjutan kehidupan. Pengelolaan hutan dan lahan bukan sekadar urusan ekonomi, tetapi amanah yang harus dijaga.
Dalam Islam, hutan dipandang sebagai kepemilikan umum yang dikelola langsung oleh negara, bukan dikuasai oleh korporasi. Rakyat boleh memanfaatkan hutan secara langsung untuk kehidupan sesuai kemampuannya dalam mengelola tanpa menghalangi pihak lain mengambil manfaat yang sama, dan bukan pada kawasan hutan hima (lindung) yang ditetapkan negara.
Dalam sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam riwayat Abu Dawud dan Ahmad, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.”
Menjaga kelestarian alam merupakan tugas semua pihak, baik individu rakyat, perusahaan, maupun negara. Namun, menjadi tugas negara untuk mengedukasi rakyatnya, baik individu maupun perusahaan, agar menjaga alam dengan baik. Proses edukasi ini dilakukan oleh negara melalui jalur pendidikan. Islam menempatkan posisi negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga hutan dan lahan gambut guna memastikan fungsinya terjaga dengan baik demi kelestarian bumi dan iklim bumi.
Proses edukasi dilakukan bukan semata dengan memberikan informasi tentang pelestarian lingkungan, tetapi menyatu dengan kurikulum yang berbasis akidah Islam. Artinya, kesadaran yang dibentuk pada warga negara merupakan kesadaran yang berbasis keimanan. Selain itu, negara menerapkan ekonomi Islam sehingga pembangunan ekonomi tidak berjalan secara kapitalistik sehingga merusak alam. Pembangunan ekonomi dalam negara Islam akan memperhatikan daya dukung lingkungan sehingga tidak merusak alam.
Untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, selain menetapkan regulasi berbasis syariat, negara juga melakukan pengawasan seperti melakukan patroli dengan menugaskan aparat (muhtasib) untuk melakukan kontrol dan pengawasan. Selanjutnya, terkait risiko bencana ekosistem yang hari ini terjadi akibat ulah segelintir orang, dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda,
“Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja ataupun disengaja.” (HR Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni).
Atas dasar ini, negara akan menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan dengan menetapkan sanksi takzir berdasarkan keputusan kepala negara yang disesuaikan dengan tingkat keparahan dampak kerusakan, volume kerugian publik, dan motif pelaku. Inilah sejumlah langkah strategis yang dapat dilakukan pemerintah dalam Islam guna mencegah dan menyelesaikan masalah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berpijak pada prinsip-prinsip syariat. Pengelolaan alam (hutan, gambut, tambang) yang sesuai syariat ini akan membawa kemaslahatan bagi makhluk hidup baik bagi manusia, hewan maupun alam itu sendiri. Wallahualam bissawab.***