DATARIAU.COM - Tampaknya sudah menjadi tradisi ketika Ramadhan tiba, harga pangan atau kebutuhan pokok merangkak naik. Padahal rakyat masih dalam keadaan sulit pasca pandemi covid-19. Ada yang di-PHK oleh perusahaan, ada honorer yang belum menerima gaji berbulan-bulan, ada yang menurun hasil pendapatan dan ada yang bangkrut karena terlilit utang.
Jika harga yang naik adalah barang yang bukan pangan atau kebutuhan pokok mungkin bisa disiasati dengan tidak membeli atau mengurangi konsumsi. Namun jika yang naik adalah harga pangan atau kebutuhan pokok, mau tak mau terpaksa harus tetap membeli karena pangan adalah kebutuhan asasi. Menanam atau produksi sendiri adalah solusi individual yang hanya bisa dilakukan oleh individu yang mampu. Dan itu tentu bukan solusi yang solutif untuk menekan naiknya harga pangan yang bersifat kolektif dan massal.
Seperti dilaporkan bahwa harga sejumlah komoditas bahan pangan pokok naik seperti cabai, minyak goreng, gula pasir kualitas premium, dan daging ayam ras segar. Kenaikan tersebut terjadi 20 hari jelang bulan puasa atau Ramadhan. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, rata-rata harga cabai merah besar secara nasional mencapai Rp 42.200 per kilogram, pada Jumat (3/2). Angka tersebut naik dibandingkan pada bulan lalu yang mencapai Rp 36.250 per kg. Sementara rata-rata harga cabai rawit hijau juga naik yang mencapai Rp 48.700 per kilogram. Angka tersebut naik dibandingkan posisi pada awal Februari yang hanya mencapai Rp 42.600 per kilogram (katadata.co.id, 3/3/2023).
Kenaikan harga ini dapat terjadi diantaranya karena adanya peningkatan permintaan di masyarakat. Oleh karena itu, Wapres Ma’ruf Amin mengimbau agar hal ini dapat diantisipasi dengan baik sehingga harga yang beredar di pasaran nantinya tidak membebani masyarakat. Menurut Wapres, pemerintah telah menyiapkan beberapa langkah antisipasi untuk mengatasi kenaikan harga akibat kelangkaan barang di pasar. Salah satu upaya konkret yang dilakukan menurut Wapres adalah dengan mendatangkan bahan pokok dari daerah lain yang memiliki stok lebih dan biaya transportasinya akan ditanggung oleh pemerintah daerah (setneg.go.id, 1/3/2023).
Wapres juga menambahkan upaya sudah dilakukan dimana-mana sehingga tidak menambah harga, jadi harganya tetap seperti di daerah lain juga, sehingga tidak terjadi lonjakan harga. Pemerintah akan melakukan pemantauan [harga bahan pokok]. Jangan sampai ada [kelangkaan], sehingga harganya akan melambung.
Tampaknya ucapan dan janji manis pemerintah berkebalikan dengan fakta di lapangan. Harga pangan tetap melejit di tengah kondisi rakyat yang kian sulit. Akibatnya rakyat kesusahan dalam mendapatkan bahan kebutuhan pokok. Di sisi lain, ada pihak lain (kapital) yang bermain curang dengan menimbun atau memonopoli perdagangan barang tertentu. Fenomena yang terus terjadi ini sejatinya menunjukkan kegagalan negara dalam menjaga stabilitas harga dan menyediakan pasokan yang cukup sesuai kebutuhan rakyat.
Islam memiliki mekanisme yang ampuh yang mampu menjaga gejolak harga sehingga harga tetap stabil dan rakyat mampu mendapatkannya. Selain itu Islam juga melarang berbagai praktek curang dan tamak seperti menimbun atau memonopoli komoditas sehingga mendapatkan keuntungan yang besar. Tanggung jawab negara sebagai pengatur urusan rakyat akan membuat rakyat hidup sejahtera dan tenang serta nyaman.
Naiknya harga barang biasanya disebabkan oleh tingginya permintaan, distribusi yang tidak merata dan penimbunan barang. Oleh karenanya Islam menerapkan aturan yang jelas dan mekanisme yang sempurna dalam menjaga gejolak harga sembako agar tetap stabil dan rakyat dapat membelinya dengan harga yang wajar.
Seharusnya negara tidak hanya berfokus pada produksi pangan dan kebutuhan pokok, tetapi juga mengawasi distribusi pangan sehingga seluruh rakyat dipastikan terpenuhi kebutuhannya. Tindakan penimbunam barang apalagi pangan yang menjadi kebutuhan masyarakat diharamkan di dalam Islam. Adanya qadhi hisbah (qadhi pasar) dalam Islam yang mengawasi aktivitas jual beli dan barang-barang di pasar membuktikan kepedulian negara terhadap kebutuhan rakyatnya.
Seandainyapun harga-harga kebutuhan pokok naik, Islam tetap melarang pematokan harga. Fakta pematokan harga ini dapat kita saksikan dalam sistem ekonomi kapitalis pada saat ini. Pematokan harga itu dilakukan negara dengan alasan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Dilarangnya tas’ir (pematokan harga) karena bisa menyebabkan bahaya bagi masyarakat. Pematokan harga itu akan mendorong terbentuknya pasar gelap yang jauh dari monitoring negara. Dengan begitu suplay barang ke pasar akan berkurang karena diperdagangkan di pasar gelap. Lalu harga di pasar normal akan mengalami kenaikan tanpa bisa dicegah oleh negara.