Islam dalam Menjaga Perempuan dan Anak
Islam memiliki seperangkat aturan yang menyeluruh untuk mencegah sekaligus menindak berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan sejenisnya, Islam tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengatur interaksi sosial di setiap lapisan masyarakat. Islam menjaga kehormatan dan kemuliaan manusia. Sebagaimana kisah dari Khalifah Al-Mu’tashim Billah. Ia merupakan penguasa kedelapan dari Bani Abbasiyah yang terkenal karena ketegasan dan keberaniannya membela kehormatan seorang wanita Muslimah. Pernah suatu ketika, seorang wanita Muslimah dilecehkan dan jilbabnya ditarik oleh seorang tentara Romawi (atau dalam riwayat lain disebut di wilayah Ammuriyah/Amorium). Wanita tersebut berteriak memanggil nama sang khalifah: “Wa Mu’tashimah!” (Duhai Mu’tashim, tolonglah kami).
Ketika berita itu sampai di istana Baghdad, Khalifah Al-Mu’tashim langsung merespons dengan mengerahkan pasukan raksasa. Ia memimpin langsung ekspedisi militer untuk menggempur benteng musuh di Ammuriyah. Pasukan Islam berhasil merobohkan benteng pertahanan musuh, membebaskan sang wanita, dan menumpas tentara yang berbuat aniaya, membuktikan bahwa kehormatan warga negara dan umat Islam sangat dijaga di bawah kepemimpinannya.
Islam telah menegaskan, bahwa negara merupakan pengurus utama bagi masyarakat. Fungsi negara memiliki peran untuk membentuk keluarga yang taat. Negara menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah dan menjadikannya kurikulum inti di dalam sekolah. Tujuannya adalah untuk melahirkan generasi yang memiliki pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan syariat Islam.
Tidak hanya itu, di dalam Islam, negara menerapkan sanksi yang tegas bagi orang yang melakukan pelanggaran hukum syara’. Karena di dalam Islam setiap orang yang sudah menjadi mukallaf (dibebani hukum syara’ karena sudah baligh) maka mereka bertanggung jawab penuh atas apa yang dilakukan. Termasuk harus menerima sanksi atas pelanggaran hukum syara’ tersebut. Tidak terkecuali tindak kekerasan terhadap pada perempuan dan anak, maka pelakunya akan dihukumi dengan adil.
Dalam Islam, keluarga memiliki fungsi sebagai pembimbing dan membentuk seluruh anggota keluarga memiliki kepribadian Islam. Setiap orang di dalam keluarga memiliki pemahaman yang benar mengenai Islam dan terikat dengan hukum syara’. Setiap individu pun berkomitmen untuk melaksanakan segala perintah sang Khaliq, yaitu Allah Subahanahu wa Ta'ala. Maka terciptalah suasana Islami di dalam keluarga dan keluarga menjadi tempat yang aman bagi anak.
Sebagaimana firman Allah, “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu”. (Qs. At-Tahrim: 6)
Begitu pun dengan lingkungan, syariat Islam mengatur bahwa masyarakat juga memiliki peran untuk membuat lingkungan menjadi kondusif bagi tumbuh kembang anak. Karena masyarakat berperan untuk mengawasi dan mengontrol perilaku anak dari segala kejahatan termasuk kemaksiatan. Dengan penerapan sistem Islam, kondisi sosial masyarakat akan terbiasa untuk melakukan amar makruf nahi munkar kepada siapa pun. Dalam Islam, kerusakan tidak akan dibiarkan sampai melebar. Penanganan cepat dan tanggap. Sebab, melayani urusan rakyat merupakan prioritas utama yang harus diselesaikan. Wallahu 'alam bishowab.***