DATARIAU.COM - Kasus kekerasan terhadap perempuan makin bertambah, bahkan dianggap hal yang sudah biasa dan dimaklumi dengan berbagai alasan. Teringat dengan kisah anak perempuan di Aceh yang disekap dan diperkosa sejumlah laki-laki. Selain itu kasus pemerkosaan perempuan distabilitas di Makassar. Kisah tragis dan memilukan ini sekaligus membuka tabir betapa susahnya regulasi penanganan kasus tersebut kepada pelaku dan korban.
Dibalik peringatan hari anak nasional (HAN) 2026 yang mengusung tema "Sayang anak, lindungi dan bangun masa depan" tersimpan krisis perlindungan anak di Indonesia. Faktanya, saat ini deretan kasus kekerasan pada anak-anak terus muncul. Tiap saat terungkap, ada anak perempuan menjadi korban kekerasan seksual.
Seperti halnya yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Penyidik Polres Sikka masih mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 15 tahun di kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban diketahui merupakan salah satu pengungsi korban gempa yang mengguncang sejumlah wilayah di Flores. (regional.kompas.com/2026/09/08)
Tercatat, dari tahun 2019 saja, tiap 2 jam bahkan ada 3 perempuan menjadi korban kekerasan. Tahun 2020, kekerasan terhadap perempuan mencapai 299.911 kasus. Sampai Oktober 2021, ada 4.500 kasus kekerasan dalam pacaran yang tercatat oleh Komnas perempuan juga. Ada total 1.833 pengaduan kekerasan terhadap perempuan sepanjang periode Januari hingga pertengahan tahun 2026, yang berarti rata-rata mencapai 10 pengaduan per hari. (mpr.go.id)
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Timur membentuk tim kerja lintas sektor periode 2026-2029 guna menekan tren peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah setempat. Kepala DP3A Kaltim syariah Alawiyah di Samarinda, mengatakan pembentukan tim tersebut bertujuan memperkuat upaya pencegahan kekerasan sekaligus mendorong pemberdayaan perempuan di Kaltim melalui kolaborasi yang terpadu.
Kekerasan pada Perempuan dan Anak Bak Gunung Es
Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan (Catahu) 2025, total kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KGBtP) di Indonesia mencapai 376.529 kasus, naik 14,07% dari tahun sebelumnya. Berikut rinciannya. Ranah Domestik/Personal: Menyumbang angka tertinggi sebesar 337.961 kasus (89,76%), dengan kekerasan oleh suami atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mendominasi. Jenis Kekerasan Utama: Kekerasan seksual menjadi yang tertinggi, disusul oleh kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi. Kelompok Umur Korban: Mayoritas korban berada pada rentang usia 18-40 tahun, serta anak-anak dan lansia. Wilayah dengan Laporan Tertinggi: Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah mencatat angka pengaduan dan kasus tertinggi secara regional.
Dari sini bisa dilihat, kasus tersebut kebanyakan dilakukan oleh anggota keluarga atau pasangan intim. Hal ini menggarisbawahi kenyataan yang meresahkan, rumah bukanlah tempat yang aman bagi perempuan dan anak perempuan. Selama ini negara telah menyiapkan berbagai perangkat untuk menyelesaikan kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Beberapa di antaranya adalah undang-undang perlindungan anak, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan orang, kesehatan, serta penyelenggaraan dan pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga.
Kemudian ada peraturan menteri tentang standar pelayanan minimal bidang layanan terpadu bagi perempuan dan anak-anak korban kekerasan. Selain itu, ada perda khusus yang memuat perlindungan perempuan dan anak. Upaya yang dilakukan pemerintah pun tidak main-main. Ada perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan psikologis, serta fasilitasi restitusi. Sayangnya, seperangkat aturan yang ada itu tidak menghilangkan, bahkan tidak mengurangi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Para pelaku sepertinya tidak memiliki efek jera dengan adanya aturan tadi. Setiap terungkap kasus yang satu, muncul kasus lainnya. Apa yang terlihat di media hanya sebagian kecil. Yang tidak terekspos bisa jadi lebih banyak. Sebab, dalam sistem negara hari ini perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling renyah mengalami kekerasan.
Akar Masalah
Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi karena tata kehidupan sekuler kapitalistik yang memisahkan agama dari kehidupan. Kapitalisme menjadikan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi. Penerapan sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan membuat mereka bebas berbuat sesuai kehendaknya, termasuk kebebasan berperilaku dan berekspresi, tanpa batasan agama yang mengikat. Sehingga wajar jika lahir generasi yang mudah melakukan kemaksiatan. Termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Karena tidak ada lagi rasa takut kepada Allah yang menjadi benteng dari perbuatan tercela. Persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak akan tuntas hanya dengan kebijakan-kebijakan parsial yang bersifat reaktif. Oleh karena itu maka maraknya kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan sekedar persoalan individu, tetapi juga menunjukkan lemahnya sistem dalam mencegah dan menanganinya.
Pada saat yang sama, masyarakat juga mengalami pelemahan fungsi penjagaan. Budaya individualisme yang menjadi ciri masyarakat liberal mendorong setiap orang lebih fokus pada urusan pribadi dan memandang persoalan keluarga orang lain sebagai urusan yang tidak perlu dicampuri. Akibatnya, berbagai tanda kekerasan terhadap anak sering kali luput dari perhatian atau baru diketahui setelah menimbulkan korban. Kepedulian sosial makin menurun, sementara aktivitas amar makruf nahi mungkar yang semestinya menjadi mekanisme kontrol di tengah masyarakat tidak tumbuh sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut diperparah oleh kegagalan negara menjalankan fungsi perlindungan secara menyeluruh. Berbagai faktor yang berpotensi merusak kehidupan keluarga justru terus berkembang tanpa pengendalian yang memadai. Pornografi makin mudah diakses, peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius, sementara berbagai konten yang merusak moral terus membanjiri ruang publik dan ruang digital.
Kehadiran negara setelah terjadinya kejahatan pun sering kali tidak mampu menyelesaikan persoalan secara tuntas. Penegakan hukum yang ada cenderung berfokus pada penanganan kasus, tetapi belum memberikan efek jera yang kuat maupun mencegah berulangnya kejahatan serupa. Akhirnya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus berulang dari waktu ke waktu meskipun berbagai regulasi dan program perlindungan telah dijalankan.
Berbagai persoalan tersebut bukanlah masalah yang berdiri sendiri. Semuanya merupakan konsekuensi logis dari sistem sekuler liberal yang memisahkan agama dari kehidupan. Standar perilaku tidak lagi dibangun di atas akidah dan ketakwaan, sedangkan negara lebih berperan sebagai regulator yang sebatas membuat aturan, menyusun kebijakan, dan menangani pelanggaran setelah terjadi. Negara absen sebagai pengurus yang aktif menjaga kesejahteraan, pendidikan, dan keamanan masyarakat. Akibatnya, wajar jika lahir lingkungan yang rentan terhadap berbagai bentuk kerusakan, termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.