Oleh: Astuti Rahayu Putri

Heboh Pernikahan Beda Agama Disahkan, Awas Kebablasan!

datariau.com
883 view
Heboh Pernikahan Beda Agama Disahkan, Awas Kebablasan!

DATARIAU.COM - Fenomena pernikahan beda agama kembali menghebohkan masyarakat Indonesia. Setelah sebelumnya heboh pernikahan wanita muslimah di gereja, kali ini kehebohan serupa datang dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan atau mengizinkan pernikahan beda agama.

Putusan PN Surabaya ini didasarkan antara lain pada Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: (a) perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan (b) perkawinan warga negara asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan warga negara asing yang bersangkutan.

Menanggapi hal tersebut, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Tholabi Kharlie, mengatakan putusan tersebut akan menjadi preseden lahirnya putusan-putusan serupa bagi mereka yang menikah dengan pasangan yang berbeda agama.

“Putusan ini membuka keran bagi pengesahan peristiwa nikah beda agama lainnya," kata Tholabi, Jumat (24/6/2022). (Sumber: Sindonews.com/24-06-2022).

Tentu, putusan ini akan menjembatani putusan-putusan serupa. Dan jika dibiarkan terus menerus, khawatirnya malah keblalasan melegalkan aturan yang jelas-jelas dilarang. Seperti yang kita ketahui, bagaimana aturan hukum dan agama melarang pernikahan beda agama. Namun, masih juga bisa ada celah untuk melanggar dari hukum yang telah ditetapkan.

Tak heran, selama asas kebebasan atau liberalisme masih melekat di sistem kehidupan kita, dimana ciri utama dari sistem ini adalah menjunjung tinggi kebebasan dan persamaan hak. Sekilas memang tampak manis, namun bak serigala berbulu domba, sistem ini dapat menghancurkan atau mencelakakan sang penganutnya.

Lihat saja, begini jadinya jika segala sesuatu dituntut untuk memiliki hak yang sama. Sesuatu yang jelas haram dan dilarang dapat menjadi halal hanya karena tuntutan keadilan atas persamaan hak tadi. Bukan hanya pernikahan beda agama saja, bahkan pernikahan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) pun bisa menemukan celahnya atas dasar HAM. Maka tak heran jika gerbang kemaksiatan semakin terbuka lebar. Ditambah lagi, unsur agama yang semakin dijauhkan dari sendi-sendi kehidupan. Memperparah kerusakan yang terjadi di negeri ini.

Sungguh menyedihkan melihat kondisi bangsa yang kian sakit. Padahal Islam telah jelas dan lengkap mengatur semua sendi kehidupan manusia, sehingga tahu betul bagaimana menyelaraskan sistem kehidupan. Selain itu aturan yang terpancar dari sistem Islam pun jelas membedakan mana yang halal dan haram. Maka tidak mungkin adanya celah untuk mengutak atik aturan, apalagi sampai kebablasan melegalkan yang haram.

Wallahu a’lam bish shawab. (***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)