DATARIAU.COM - Setiap tanggal 1 Mei, Hari Buruh Internasional kembali diperingati dengan berbagai aksi di berbagai daerah. Tahun 2026 pun tidak berbeda. Ribuan buruh turun ke jalan membawa tuntutan yang nyaris sama dari tahun ke tahun: upah layak, perlindungan kerja, hingga kepastian hukum dalam hubungan industrial. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), misalnya, kembali mengajukan enam tuntutan utama, mulai dari desakan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, penolakan sistem outsourcing, hingga perlindungan dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun, yang menarik sekaligus memprihatinkan, tuntutan tersebut terus berulang setiap tahun tanpa perubahan signifikan. Seolah-olah Hari Buruh hanya menjadi panggung tahunan untuk menyuarakan persoalan yang sama, tanpa penyelesaian yang benar-benar menyentuh akar masalah.
Data dan fakta di lapangan menunjukkan bahwa kondisi buruh memang belum baik-baik saja. Di Riau, misalnya, serikat buruh menyoroti masih maraknya pelanggaran upah serta praktik PHK sepihak oleh perusahaan. Bahkan, terdapat kasus di mana perusahaan tidak menjalankan kenaikan upah yang telah ditetapkan pemerintah, serta mengabaikan kewajiban pembayaran pesangon kepada pekerja. (riau.antaranews.com, 29/04/2026).
Baca juga:Patroli May Day, Polsek Bagan Sinembah AKP Gian Pastikan Situasi Tetap Aman dan Kondusif
Tidak hanya itu, ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan terkait hak buruh juga masih terjadi. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan. Dalam kondisi seperti ini, buruh berada pada posisi yang rentan--haknya diabaikan, sementara jalur hukum yang ditempuh pun tidak selalu memberikan hasil yang nyata.
Secara nasional, situasi ini semakin diperjelas dengan data Kementerian Ketenagakerjaan yang mencatat sebanyak 8.389 pekerja mengalami PHK sepanjang Januari hingga Maret 2026. Angka ini menunjukkan bahwa tekanan di dunia kerja masih cukup tinggi, bahkan di awal tahun. (kumparan.com, 25/04/2026).
Jika melihat fakta tersebut, sulit untuk mengatakan bahwa kondisi buruh sudah menuju kesejahteraan. Justru sebaliknya, berbagai indikator menunjukkan bahwa nasib buruh masih berada dalam kondisi yang bisa dikatakan darurat.
Baca juga:May Day 2026 di Bagan Sinembah Dipastikan Aman, Buruh Pilih Kegiatan Positif Tanpa Aksi Unras
Fenomena demonstrasi yang terus berulang setiap tahun sejatinya menjadi alarm keras. Ia bukan sekadar bentuk ekspresi, melainkan bukti bahwa sistem yang berjalan belum mampu menghadirkan keadilan bagi pekerja. Buruh terus menuntut, karena memang ada yang belum beres.
Salah satu akar persoalan yang kerap disorot adalah bagaimana sistem ekonomi saat ini menempatkan buruh dalam posisi yang tidak seimbang. Relasi antara pekerja dan pemilik modal sering kali ditentukan oleh kepentingan efisiensi dan keuntungan. Dalam praktiknya, efisiensi kerap dimaknai sebagai menekan biaya produksi, termasuk upah pekerja, serendah mungkin demi memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
Akibatnya, kesenjangan antara pemilik modal dan buruh semakin melebar. Sebagian menikmati keuntungan besar, sementara sebagian lainnya harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup dasar. Kondisi ini tidak hanya menciptakan ketimpangan, tetapi juga melanggengkan kemiskinan struktural yang sulit diatasi.
Baca juga:
Patuhi Imbauan Mendagri, Puncak May Day 2026 Kuansing Digelar 3 Mei
Berbagai regulasi yang dihadirkan untuk memperbaiki kondisi buruh sering kali belum menyentuh akar persoalan. Upaya seperti pengesahan RUU tertentu, termasuk RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), memang penting. Namun tanpa perubahan sistemik, kebijakan tersebut berpotensi menjadi solusi parsial. Bahkan, dalam kondisi tertentu, regulasi yang dianggap memberatkan bisa berdampak pada berkurangnya kesempatan kerja.
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan buruh tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan tambal sulam. Dibutuhkan kerangka yang lebih mendasar dalam mengatur hubungan antara pekerja, pengusaha, dan negara. Jika kebijakan yang diambil hanya berorientasi pada kepentingan jangka pendek atau tekanan kelompok tertentu, maka keadilan yang diharapkan akan sulit terwujud.
Baca juga:Jum’at Peduli Buruh: Program Khitan Premium Diskon 50% dari Raja Sunat Pekanbaru
Dalam perspektif Islam, persoalan ketenagakerjaan tidak dipandang semata sebagai konflik antara buruh dan pengusaha, tetapi sebagai bagian dari pengaturan kehidupan manusia secara menyeluruh. Islam menjadikan wahyu sebagai landasan dalam menetapkan aturan, bukan semata kepentingan atau manfaat sesaat.
Hubungan kerja dalam Islam diatur melalui akad ijarah, yaitu akad pemanfaatan jasa. Dalam akad ini, jenis pekerjaan, waktu, dan upah harus jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian. Islam juga menegaskan bahwa majikan haram menzalimi pekerja. Upah harus diberikan secara adil, berdasarkan manfaat jasa yang diberikan, serta disepakati secara jujur oleh kedua belah pihak.
Lebih dari itu, sistem ekonomi Islam tidak membiarkan kesejahteraan hanya bergantung pada hubungan kerja semata. Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap warga negara, seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan demikian, kesejahteraan tidak ditentukan oleh posisi sebagai buruh atau pemilik modal, tetapi dijamin secara sistemik.
Pada akhirnya, peringatan Hari Buruh seharusnya menjadi momentum refleksi yang lebih dalam. Selama sistem yang ada belum mampu menghadirkan keadilan secara menyeluruh, maka berbagai tuntutan akan terus berulang setiap tahun.
Tanpa perubahan yang menyentuh akar persoalan, nasib buruh akan terus berada dalam siklus yang sama--berjuang, menuntut, dan kembali dihadapkan pada realitas yang belum banyak berubah. Dalam kondisi seperti ini, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa nasib buruh hari ini masih berada dalam status darurat yang membutuhkan solusi mendasar, bukan sekadar kebijakan sementara.***