Hari Buruh: Nasib Buruh dalam Status Darurat

Oleh: Siti Amie, S.Pd
datariau.com
135 view
Hari Buruh: Nasib Buruh dalam Status Darurat
Ilustrasi. (Foto: OpenAI)

Dalam perspektif Islam, persoalan ketenagakerjaan tidak dipandang semata sebagai konflik antara buruh dan pengusaha, tetapi sebagai bagian dari pengaturan kehidupan manusia secara menyeluruh. Islam menjadikan wahyu sebagai landasan dalam menetapkan aturan, bukan semata kepentingan atau manfaat sesaat.

Hubungan kerja dalam Islam diatur melalui akad ijarah, yaitu akad pemanfaatan jasa. Dalam akad ini, jenis pekerjaan, waktu, dan upah harus jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian. Islam juga menegaskan bahwa majikan haram menzalimi pekerja. Upah harus diberikan secara adil, berdasarkan manfaat jasa yang diberikan, serta disepakati secara jujur oleh kedua belah pihak.

Lebih dari itu, sistem ekonomi Islam tidak membiarkan kesejahteraan hanya bergantung pada hubungan kerja semata. Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap warga negara, seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan demikian, kesejahteraan tidak ditentukan oleh posisi sebagai buruh atau pemilik modal, tetapi dijamin secara sistemik.

Pada akhirnya, peringatan Hari Buruh seharusnya menjadi momentum refleksi yang lebih dalam. Selama sistem yang ada belum mampu menghadirkan keadilan secara menyeluruh, maka berbagai tuntutan akan terus berulang setiap tahun.

Tanpa perubahan yang menyentuh akar persoalan, nasib buruh akan terus berada dalam siklus yang sama--berjuang, menuntut, dan kembali dihadapkan pada realitas yang belum banyak berubah. Dalam kondisi seperti ini, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa nasib buruh hari ini masih berada dalam status darurat yang membutuhkan solusi mendasar, bukan sekadar kebijakan sementara.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)