“Defisit pekerjaan bukan akhir dari segalanya, melainkan dorongan untuk meningkatkan kompetensi dan mencari peluang baru di sektor informal dan digital.”
--- Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan
Istilah gig economy mungkin masih terdengar asing bagi sebagian masyarakat Indonesia. Kata “gig” sendiri berasal dari bahasa slang yang berarti pekerjaan sementara atau pertunjukan musik. Istilah ini mulai populer pasca krisis finansial global sekitar tahun 2009. Seorang jurnalis Amerika Serikat, Tina Brown, menggunakan istilah tersebut untuk menggambarkan tren pekerja yang mulai meninggalkan pekerjaan formal dan beralih menjadi pekerja lepas berbasis proyek.
Fenomena ini semakin berkembang seiring hadirnya berbagai platform digital seperti Uber, Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive yang menawarkan fleksibilitas kerja. Di Indonesia, model kerja berbasis aplikasi bahkan telah menjadi salah satu penopang utama ekonomi masyarakat perkotaan dan pedesaan.
Namun di balik fleksibilitas tersebut, tersimpan persoalan besar yang hingga kini belum terselesaikan, yakni defisit lapangan kerja dan lemahnya perlindungan terhadap pekerja informal maupun pekerja gig.
Buruh Masih Dipandang Sebagai Alat Produksi
Dalam Diskusi Pojok Bulaksumur bertajuk “Menilik Nasib Perlindungan Buruh di Indonesia dalam Arus Industrialisasi” yang digelar Universitas Gadjah Mada, Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Dr. Hempri Suyatna, menyampaikan bahwa kesejahteraan buruh di Indonesia masih menjadi tantangan besar.
Menurutnya, struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang rendah dan minim perlindungan. Bahkan, pekerja sering kali diposisikan hanya sebagai bagian dari proses produksi, bukan sebagai subjek yang memiliki hak dan kedudukan setara.
Pernyataan tersebut menjadi cerminan nyata bahwa persoalan ketenagakerjaan di Indonesia bukan sekadar soal upah, melainkan juga menyangkut penghargaan terhadap martabat manusia sebagai pekerja.
Ledakan Pekerja Gig dan Informal
Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi besar dalam pola kerja masyarakat. Banyak orang mulai meninggalkan pekerjaan formal tradisional dan beralih menjadi pekerja lepas berbasis proyek digital.
Pada tahun 2026, tenaga kerja Indonesia yang bekerja di sektor informal dan gig diperkirakan mencapai hampir 60 persen, dengan dominasi generasi Z. Fakta ini menunjukkan bahwa generasi muda Indonesia memiliki kreativitas, daya adaptasi, dan semangat kompetitif tinggi di tengah ketatnya persaingan kerja global.
Pekerja gig umumnya bekerja secara mandiri melalui platform digital dengan sistem proyek atau layanan tertentu. Mereka memang mendapatkan fleksibilitas waktu kerja, namun di sisi lain menghadapi berbagai kerentanan seperti pendapatan tidak stabil, minim tunjangan, dan lemahnya perlindungan sosial.
Sementara itu, pekerja informal meliputi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, pedagang kaki lima, buruh tani, asisten rumah tangga, ojek pangkalan, pedagang keliling, hingga pemulung. Sebagian besar dari mereka bekerja tanpa kontrak resmi, tanpa jaminan sosial, dan tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Kondisi tersebut diperparah oleh rendahnya daya beli masyarakat dan terbatasnya kesempatan kerja formal. Akibatnya, banyak orang terpaksa bertahan hidup dengan menciptakan pekerjaan sendiri di tengah ketidakpastian ekonomi.
Defisit Lapangan Kerja yang Mengkhawatirkan
Persoalan utama yang kini dihadapi Indonesia adalah ketidakseimbangan antara jumlah pencari kerja dengan kemampuan pasar kerja formal menyerap tenaga kerja.
Mandiri Institute mencatat bahwa pada tahun 2025 kebutuhan pasar kerja mencapai 3,4 juta orang per tahun. Namun kemampuan serapan sektor formal hanya sekitar 1,9 juta orang per tahun. Artinya, terdapat jutaan masyarakat yang tidak mendapatkan akses pekerjaan formal setiap tahunnya.
Kondisi ini menunjukkan adanya defisit lapangan kerja yang serius. Negara dinilai belum mampu menyediakan kesempatan kerja yang memadai bagi rakyatnya. Pada akhirnya, masyarakat dipaksa keadaan untuk bertahan secara mandiri melalui sektor informal dan ekonomi digital.
Ironisnya, berbagai kebijakan ekonomi justru sering dianggap lebih berpihak kepada pemilik modal besar dibandingkan masyarakat kecil. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi rakyat malah kerap menghadapi berbagai hambatan, mulai dari sulitnya akses modal hingga kebijakan yang tidak berpihak.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka angka pengangguran, kemiskinan, dan ketimpangan sosial akan semakin meningkat.
Kapitalisme dan Ketimpangan Sosial
Tidak dapat dipungkiri bahwa sistem ekonomi kapitalistik turut memperlebar disparitas sosial. Kekayaan dan sumber daya alam cenderung terkonsentrasi pada segelintir kelompok elite, sementara sebagian besar masyarakat harus berjuang memenuhi kebutuhan dasar hidup.
Ketimpangan tersebut pada akhirnya melahirkan kemiskinan struktural yang membuat masyarakat terjebak dalam lingkaran kesulitan ekonomi berkepanjangan. Dalam situasi seperti ini, pekerja menjadi kelompok paling rentan karena memiliki posisi tawar yang lemah di hadapan pemilik modal.
Karena itu, negara harus hadir melalui kebijakan yang adil, inklusif, dan berpihak kepada kepentingan rakyat banyak. Pembangunan ekonomi seharusnya tidak hanya mengejar pertumbuhan angka statistik, tetapi juga menjamin kesejahteraan masyarakat secara nyata.