DATARIAU.COM - Korupsi semakin menjamur di negeri ini. Mulai tingkat daerah hingga nasional. Dilakukan oleh pegawai negeri, pejabat hingga para pengusaha yang bekerjasama dengan pemerintah. Korupsi juga sudah menjalar disemua bidang. Korupsi merugikan negara serta masyarakat yang menjadi objek tanggung jawab negara. Namun negeri ini seolah tak memiliki kekuatan untuk memberantas korupsi ini.
Dalam forum internasional World Governments Summit 2025 pada Kamis (13/2/2025) secara daring, Presiden Prabowo mengatakan, "tingkat korupsi di negara saya sangat mengkhawatirkan. Dan itulah mengapa saya bertekad untuk menggunakan seluruh tenaga, seluruh wewenang yang diberikan kepada saya oleh konstitusi untuk mencoba mengatasi penyakit ini. Menurut saya korupsi adalah akar dari semua kemunduran di sektor-sektor." (Kumparan.com, 14/02/2025)
Data dari Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebutkan, korupsi mengalami peningkatan yang cukup konsisten dalam lima tahun terakhir dari 2019 hingga 2023. Pada tahun 2023 terdapat 791 kasus korupsi dengan jumlah tersangkanya mencapai 1.695 orang. Kemudian sepanjang tahun 2024 Polri mengungkap 1.280 kasus korupsi, dengan penyelesaian 431 kasus (33,7%). Terjadi peningkatan kasus korupsi yang tinggi dari tahun sebelumnya. Sedangkan penyelesaiannya masih sangat jauh.
Apa Penyebab Maraknya Korupsi?
Tingginya kasus korupsi bukanlah disebabkan oleh rendahnya moral para pelaku, melainkan karena penerapan sistem kapitalisme sekulerisme yang telah membuka peluang terjadinya korupsi secara sistemik. Korupsi terjadi pada berbagai bidang dan level jabatan serta para pemilik modal yang mendapat proyek dari negara. Sistem demokrasi membuat pemilihan wakil rakyat dan pejabat berbiaya fantastis. Mereka harus memiliki modal besar untuk duduk dikursi pemerintahan.
Sistem ini membuka peluang bagi para oligarki memodali pemilihan wakil rakyat dan pejabat, sehingga siapapun yang menjadi pemimpin pasti akan tunduk pada pemilik modal. Para pejabat juga harus mengembalikan modal fantastis yang sudah mereka keluarkan saat pemilihan salah satunya dengan cara korupsi.
Hasilnya, pemimpin, pejabat dan wakil rakyat membuat aturan yang akan semakin menguntungkan pemilik modal. Kondisi ini akhirnya membuat negara menjadi lemah dihadapan oligarki. Rakyat yang memilih merekapun menjadi korban, karena aturan dibuat bukan untuk menjamin kesejahteraan rakyat, melainkan kesejahteraan oligarki.
Begitu banyak kasus korupsi yang tidak mampu diberantas oleh negara, meski ada banyak lembaga yang berwenang dibuat untuk memberantasnya, bahkan korupsi itu terjadi dalam lembaga pemberantasan korupsi itu sendiri.
Cara Islam Memberantas Korupsi
Dalam sistem Islam, penerapan aturan Islam oleh negara menutup rapat-rapat celah korupsi, bahkan kemungkinan korupsi menjadi nol. Sistem politik Islam tidak mahal dan sangat sederhana, rentang waktu pemilihan pemimpin negara singkat maksimal hanya tiga hari tiga malam dan kepemimpinannya bersifat tunggal. Sehingga sistem ini tidak akan menghasilkan persekongkolan mengembalikan modal dan keuntungan kepada cukong politik.
Pegawai negara harus memiliki kapabilitas dan kepribadian Islam, bukan modal besar, ketenaran dan nepotisme. Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda, "Jika suatu urusan tidak diserahkan kepada ahlinya, maka tunggulah hari kiamat." (HR. Bukhari).
Kepribadian Islam merupakan tujuan dari sistem pendidikan Islam. Pendidikan Islam membentuk pola pikir dan pola sikap masyarakat berdasarkan syariat Islam. Sehingga generasi akan mampu membetengi diri dari setiap kemaksiatan dan kejahatan seperti tidak amanah saat menjadi pegawai negara dan korupsi.
Negara Islam juga wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak untuk para pegawai negara. Islam juga melarang para pegawai negara menerima hadiah dan suap. Selain itu negara Islam memiliki kebijakan menghitung kekayaan para pegawainya di awal dan di akhir masa jabatan. Jika ada kelebihan yang tidak wajar maka negara akan mengambil harta tersebut.
Sistem sanksi dalam Islam juga menjerakan. Sanksi bagi koruptor adalah ta'zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Mulai dari yang paling ringan hingga yang paling tegas yaitu hukuman mati, sesuai dengan berat ringan kejahatan yang dilakukan. Sanksi ini sebagai penerus dosa bagi pelaku(jawabir) dan pencegah bagi masyarakat (zawajir). Dengan adanya kontrol masyarakat dan penerapan Islam secara kaffah oleh negara, korupsi dapat diberantas dengan tuntas. Wallahu a'lam bishawab. ***