Analisis Ruang Terbuka Hijau Kota Pekanbaru

Datariau.com
4.457 view
Analisis Ruang Terbuka Hijau Kota Pekanbaru
Ilustrasi (Foto: Internet)

Semua wilayah suatu kabupaten atau kota harus memiliki ruang terbuka hijau minimal 30 persen, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, yang menyatakan bahwa ruang terbuka hijau harus disediakan untuk setiap wilayah. Campuran ruang terbuka hijau publik dan swasta menyumbang 80% dari total jumlah ruang terbuka hijau yang bersangkutan 10%. Ruang terbuka hijau dapat berupa alam atau budidaya oleh masyarakat; keduanya mencakup berbagai macam kehidupan tumbuhan. Setidaknya harus ada 18.967,80 hektar ruang terbuka hijau di Kota Pekanbaru seluas 63.226 Ha sesuai dengan luas yang ditetapkan oleh undang-undang kota. Setidaknya 12.645,20 Ha lahan terbuka publik dan 6.322,60 Ha lahan pribadi harus dimasukkan dalam minimum ini. Untuk lebih melayani warganya, Kota Pekanbaru dibagi menjadi 12 kecamatan, antara lain Kecamatan Tampan, Payung Sekaki, Bukit Raya, Marpoyan Damai, Tenrayan Raya, Lima Puluh, Sail, Kota Pekanbaru, Sukajadi, Senapelan, Rumbai, dan Rumbai Pesisir.

Pekanbaru tumbuh dengan laju yang meningkat dari tahun ke tahun, dan tren ini diperkirakan akan terus berlanjut. Jumlah penduduk Kota Pekanbaru mencapai 1.038.118 jiwa pada tahun 2015, meliputi kawasan permukiman perkotaan dari Kecamatan Tampan, Payung Sekaki, Bukit Raya, Marpoyan Damai, Tenayan Raya, Lima Puluh, Sail, Kota Pekanbaru, Sukajadi, Senapelan, Rumbai, dan Rumbai Pesisir, dengan total luas wilayah perkotaan mencapai 63.226 Ha. Menggunakan persamaan model bunga ganda, yang menyatakan bahwa Pt = Po (1+r) t dan berdasarkan persamaan (2), diproyeksikan jumlah penduduk Kota Pekanbaru akan menjadi 1.501.026 jiwa di tahun 2030. Laju pertumbuhan tahunan penduduk Kota Pekanbaru rata-rata 2,21% per tahun. Menurut proyeksi laju rata-rata pertambahan penduduk Kota Pekanbaru yang sedang berlangsung, luas ruang terbuka hijau publik yang akan dibutuhkan hingga tahun 2030 adalah 2.686,83 Ha atau 26.868.300m2 terbuka hijau publik yang akan dibutuhkan hingga tahun 2030 adalah 2.686,83 Ha atau 26.868.300m2.

Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa kebutuhan RTH berdasarkan persentase luas wilayah kota menurut UU Nomor 26 Tahun 2007, proporsi luasan ditetapkan paling sedikit 30% dari luas wilayah Kota Pekanbaru yaitu seluas 18.967,80 ha terdiri atas RTH Publik 12.645,20 ha (20%) dan RTH Privat 6.322,60 ha (10%). RTH publik yang berada di Kota Pekanbaru sampai tahun 2017 terdiri dari (1) Taman Kota seluas 98.522,02 m2, (2) Hutan Kota seluas 1.698.900 m2, (3) RTH Jalur Hijau Jalan seluas 161.001,86 m2, (4) RTH danau Seluas 1.201.100,00 m2, (5) RTH Pemakaman seluas 318.200,00 m2, (6) RTH Lapangan Olahraga seluas 505.651,48 m2 dan (7) RTH yang berada di aset Pemerintah seluas 213.657,20m. (***)

Penulis: Yosi Nugraheni (Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Fakultas Ekonomi Dan Ilmu Sosial Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau)

Tag:rth
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)