DATARIAU.COM - Kabar tak sedap tengah menimpa Universitas Gadjah Mada (UGM). Ihwal tersebut tak lain karena beberapa hari belakangan ini publik digemparkan oleh berita pelecehan seksual yang dialami oleh salah seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM, sebut saja Agni. Agni diduga menjadi korban kekerasan seksual saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, pada bulan Juni tahun 2017 lalu.
Peristiwa kekerasan seksual yang terjadi kurang lebih satu tahun empat bulan silam dan diduga keras dilakukan oleh rekan satu tim korban, tetapi baru tersebar luas semenjak penulisan mendalam oleh media internal kampus yang dikelola mahasiswa, Balairung Press, dengan publikasi artikel berjudul 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan.
Diseminasi warta berita yang pada era kontemporer ini memang lazimnya sangat bergerak pesat, tak mengherankan -sejak mencuatnya tulisan tersebut hingga menjadi viral- sontak membuat masyarakat geger, apalagi di media sosial. Banyak yang mengkritik kebijakan UGM lantaran hanya memberikan sanksi yang sangat ringan terhadap pelaku. Akhirnya, kasus inipun menjadi polemik hangat di berbagai media massa dan mendapat atensi yang intens dari khalayak luas.
Tidak Sepele
Berita mengenai 'Agni' yang diterbitkan oleh Badan Penerbitan Pers Mahasiswa UGM tersebut tak ayal berhasil menggugah publik. Kesadaran akan kekerasan seksual yang berlangsung di lingkungan kampus membuat orang terdorong untuk melakukan sesuatu. Kasus-kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus yang selama ini menjadi rahasia umum mulai diangkat dan dibicarakan.
Sayangnya, korban yang telah melapor kepada pihak universitas justru tak kunjung mendapatkan keadilan dan kejelasan sanksi terhadap pelakunya. Akibatnya, kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus sekadar jadi rahasia umum dan tabu untuk dibicarakan karena menyangkut nama baik kampus.
Padahal penyangkalan atas terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus justru dapat melanggengkan kekerasan tersebut dan nama baik kampus malah kian tercoreng-moreng apabila kampus justru tak menindak pelaku dengan serius serta tak memperbaiki sistem untuk menciptakan ruang aman bebas kekerasan seksual bagi seluruh warga kampus.
Terlebih, kekerasan seksual dalam jagat hukum sendiri merupakan kasus serius yang tidak bisa dianggap sebagai perbuatan yang sepele. Oleh karena itu, maka sejujurnya tindakan pelecehan seksual yang terindikasi kuat dilakukan oleh salah seorang mahasiswa Fakultas Teknik angkatan 2014 tersebut pantas untuk diberi sanksi yang lebih berat seperti dengan pemecatan (drop-out) sebagai mahasiswa. Dalam masalah ini, bukan hanya persoalan nama baik perguruan tinggi bersangkutan yang diutamakan, melainkan mestinya kita juga menimbang dari aspek keadilan untuk korban.
Jalur Hukum
Apa yang dilakukan UGM sebagaimana diberitakan Balairung Press dalam kasus 'Agni' sejatinya adalah perlakuan yang sama oleh hampir seluruh universitas di Indonesia. Kita sudah galib mendengar bahwa tak cuma satu atau dua kasus pelecehan seksual ini terjadi serta bagaimana kampus menyangkal dan tidak memproses masalah kekerasan seksual terseebut.
Padahal semestinya kampus sebagai institusi pendidikan tidak boleh melihat kasus ini sebelah mata dan menganggapnya ihwal yang remeh-temeh belaka. Institusi pendidikan seharusnya menjadi garda terdepan bagi perempuan untuk merasa aman dan bukannya mengukuhkan ideologi maskulinitas 'beracun' yang kerap menganggap perempuan sebagai penggoda sehingga pantas disalahkan pada kasus kekerasan seksual serta disuruh tobat karena seolah-olah horor tersebut terjadi lantaran perempuan yang menggoda untuk dilecehkan.
Pemberian nilai C atau penarikan dari lokasi KKN-pun jelas bukanlah solusi karena pelaku bisa memperbaiki nilai dan mengulang KKN pada periode berikutnya. Patut dipikirkan trauma yang dialami korban di mana tak dapat dengan sekejap lalu bisa sembuh begitu saja. Keadilan dari pihak kampus jelas dibutuhkan dalam kasus ini. Kampus mesti bersikap tegas terhadap pelaku pelecehan seksual mulai dari lingkungan internalnya. Dalam perkara ini, selayaknya kampus dapat menempuh dan membawanya ke jalur hukum untuk diproses lebih lanjut.
Mencuatnya kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi di UGM ini dapat dijadikan momentum untuk mewaraskan nalar bahwa setiap upaya pelecehan seksual adalah kejahatan serius (serious crime) yang semestinya diselesaikan di muka pengadilan. (*)
*Penulis Merupakan Mahasiswa Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum UGM