DATARIAU.COM - Indonesia memiliki 14,9 juta hektar lahan gambut, sementara Riau sendiri menguasai sekitar 1,5 juta hektar lahan gambut yang memiliki berbagai fungsi, meliputi penambat karbon, indikator perubahan iklim, membantu rekonstruksi gambaran ekologi di masa lalu, sampai sumber energi. Ironisnya, lahan gambut di Riau justru dikonversi untuk kepentingan lain dengan cara yang tak seharusnya, yaitu dibakar.
Ini terjadi hampir setiap tahunnya, menghasilkan kerugian tidak hanya bagi masyarakat sekitar tetapi juga merembet sampai ke negara tetangga. Ini terjadi pada tahun 2015 yang menjadikan bencana asap Riau sebagai yang terparah sepanjang sejarah Indonesia.
Memang benar saat ini manusia sudah semakin pintar, berbagai macam teknologi canggih sudah banyak diciptakan oleh manusia. Namun, kepintaran itu akan sia-sia jika tidak didampingi dengan prilaku yang baik. Manusia yang haus dengan nafsu malah menggunakan alat-alat yang canggih untuk kepentingannya sendiri tanpa memikirkan kepentingan bersama. Ini merujuk kepada perusahaan-perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap biang bencana asap yang terjadi tahun 2015 silam.
Jika diingat kembali, pada tahun 2015 telah terjadi insiden kabut asap yang menggemparkan bukan hannya di dalam negeri namun sudah menjadi pembincangan di seluruh dunia. Menurut BRG, penyebab insiden itu adalah kebakaran hutan di daerah Riau, Jambi, Sumatra Selatan dan juga Pulau Kalimantan dengan luas mencapai 2,6 juta hektar hutan serta lahan gambut yang merugikan negara sebesar Rp.221 triliun.
Namun ada fakta menarik dalam penebangan dan kebakaran hutan yang terjadi pada tahun 2015 tersebut. Menurut Kepala Humas dan Pusat Informasi Kemenhut, Sumarto mengatakan, hutan di Riau merupakan hutan dari gambut yang sulit terbakar sekalipun kemarau.
Gambut sangat susah terbakar, jenuh air, kondisi normal gambut tidak mudah terbakar. Jadi kemungkinan ada beberapa oknum yang sudah merencanakan pembakaran hutan untuk kepentingannya sendiri. Ibarat busa sebuah spons basah, dia tidak akan mudah terbakar ketika air serapan dalam busa tersebut tercukupi, begitu juga dengan gambut, dia akan mudah dibakar ketika airnya sudah tidak ada lagi. Dan salah satu cara yang paling masuk akal untuk menanggulanginya ialah dengan merestorasi lahan tersebut.
Kebakaran lahan, ekspansi perkebunan, pertambangan, dan sebagainya menjadi ancaman bagi lahan gambut di Indonesia hingga butuh upaya restorasi lahan gambut. Namun, ancaman yang nyata justru bagi umat manusia bila lahan gambut tersebut telah rusak.
Hutan dan lahan yang sudah rusak atau dalam keadaan terburuknya sekalipun akan dikembalikan atau dipulihkan menjadi lahan yang layak pakai seperti keadaan semula, ini adalah sebuah proses restorasi yang harus dilakukan.
Namun restorasi tidak sekedar membasahi lahan gambut dan menanam kembali untuk memperbaiki ekosistem yang rusak, tapi juga memberdayakan masyarakat yang hidup di sekitar lahan gambut itu dengan cara membina masyarakat dalam membuka lahan tanpa membakar, mengembangkan komoditi lokal, memberikan pelatihan budi daya ikan air tawar, beternak, budidaya lebah madu dan sebagainya.
Namun merestorasi lahan gambut bukan merupakan tugas yang mudah jika hanya dilakukan sendirian. Partisipasi dari setiap orang akan sangat membantu dalam mengembalikan hutan dan lahan gambut yang rusak menjadi daerah yang layak pakai kembali untuk semua makhluk yang berada di lingkungan lahan tersebut.
Restorasi lahan gambut di Indonesia tak lepas dari nilai pentingnya gambut bagi dunia. Gambut Indonesia menyimpan sekitar 57 miliar ton karbon. Sehingga Indonesia menjadi salah satu kawasan utama penyimpan karbon dunia. Jumlah karbon dari lahan gambut Indonesia, hanya mampu ditandingi oleh hutan hujan tropis di Amazon yang menyimpan 86 miliar ton karbon.
Restorasi lahan gambut dianggap penting untuk kepentingan global. UNEP menginisiasi pembentukan Global Peatland Initiatives (GPI) dengan beranggotakan negara-negara pemilik hutan dan lahan gambut, seperti Republik Demokratik Kongo, Peru, dan Indonesia guna melindungi gambut dari kerusakan.
Seperti yang dilakukan pemerintah Republik Indonesia yang ikut serta berkomitmen untuk merestorasi gambut bekas terbakar dan terdegradasi melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG). Badan non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden ini diberikan tugas pokok dan fungsi untuk mengkoordinasi dan memfasilitasi kegiatan restorasi gambut di 7 provinsi yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua; dengan target restorasi seluas 2 juta hektar pada kurun waktu tahun 2016-2020.
Ini tentu menjadikan tanah gambut sebagai salah satu bahan sumber energi. Seperti contoh, di Polandia tanah gambut di gunakan sebagai bahan pembangkit tenaga listrik. Tanah gambut juga digunakan sebagai pemanas dan memasak rumah tangga. Ini bisa menjadi contoh untuk negeri ini bagaimana memanfaatkan lahan gambut untuk berbagai macam kebutuhan inovasi dan menjadikannya sebagai salah satu lahan terajaib di dunia.
(*) Artikel ini adalah kiriman dari masyarakat, isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Ingin memuat berita di datariau.com, klik di sini!