Oleh: Alfiah

Mempersekusi Korupsi

Ruslan
929 view
Mempersekusi Korupsi
Ilustrasi (Foto: Int)

DATARIAU.COM - Korupsi tampaknya menjadi epidemi yang menjangkiti pejabat negeri ini. Betapa tidak? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 41 anggota DPRD Malang menjadi tersangka korupsi dari jumlah 45 anggota DPRD yang ada. Praktis hanya tersisa 4 anggota DPRD yang masih bersih. KPK juga menetapkan Walikota Malang non aktif Moch Anton dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengawasan Bangunan Kota Malang tahun 2015, Jaroy Edy Sulistiyono sebagai tersangka. Pantaslah KPK menyebut kasus ini sebagai korupsi massal.

Deputi bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN (Badan Kepegawaian Nasional), I Nyoman Arsa menginformasikan hingga kini ada 2.357 PNS pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus Inkrah namun tetap masih aktif bekerja. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di Pemerintahan Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintahan Provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementrian/Lembaga di wilayah Pusat.

Potret ini menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara berjamaah melibatkan unsur kepala daerah dan jajarannya serta para anggota DPRD yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan anggaran dan regulasi. Apalagi mereka adalah wakil rakyat dan digaji dari uang rakyat.


Buah Demokrasi

Tidak heran, banyaknya kasus korupsi yang terjadi karena ini memang buah dari sistem demokrasi yang berbiaya tinggi. Dengan politik biaya tinggi membuat calon eksekutif atau legislatif berfikir cost and benefit. 

"Kalau saya sudah menjadi kepala daerah atau anggota dewan, saya bisa dapat apa?," biaya kampanye yang besar bagaimana bisa kembali saat menjabat. Jadi bukan berfikirnya bagaimana melayani rakyat dengan adil dan amanah, tapi keuntungan yang sebesar-besarnya.

Individu yang naik menjadi anggota parlemen atau menjadi kepala daerah bukanlah orang yang benar-benar dikenal rakyat, dikenal ketakwaan dan dedikasinya sehingga diharapkan bisa amanah, dikenal kapabel dibidangnya sehingga bisa memberikan jalan keluar atas masalah rakyat. 

Saat ini malah Bawaslu mengizinkan mantan napi kasus korupsi bisa kembali berkiprah di pentas politik. Harusnya politisi yang korup sampai sekian miliar, atau berulang-ulang melakukan korupsi, atau bersekongkol melakukan korupsi dicabut hak politiknya di pemerintahan. Kalau mantan koruptor diizinkan kembali maju dalam pilkada, pileg atau jabatan lain, maka tak akan ada rasa jera orang melakukan korupsi. Lebih parah lagi, banyak petahana calon kepala daerah yang terbukti korupsi bisa menang pilkada.

Ini persoalan sistemik, bukan karena rezim. Buktinya sekalipun berganti rezim, selama sistemnya masih demokrasi, korupsi makin menjadi-jadi. Bahkan KPK sendiri dibuat mandul oleh parpol yang bercokol di jabatan legislatif dan eksekutif.

Sudah saatnya korupsi di persekusi dengan mencampakkan demokrasi. Pemerintahan yang dibentuk dalam sistem demokrasi tunduk pada korporat, tepatnya korporatokrasi. Akhirnya patut disimak pengakuan John Perkins. Ia menyebut para korporat jahatlah yang sesungguhnya menjadi penguasa dan biang dari segala kerusakan. Proyek-proyek yang didanai mereka sekilas tampaknya demi kepentingan rakyat, padahal sebenarnya hanya untuk segelintir orang kaya (korporatokrasi). Langkah ini didukung oleh negara melalui para penguasanya. (*)

* Penulis merupakan Pemerhati sosial, politik dan ekonomi Islam

Penulis
: Alfiah
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)