Oleh: Pandu Runtoko

Memahami Kontrak Sepihak dalam Kredit Perbankan

Ruslan
989 view
Memahami Kontrak Sepihak dalam Kredit Perbankan
Foto: Ist
Pandu Runtoko, Mahasiswa Pascasarjana Program Magister Ilmu Hukum di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

DATARIAU.COM - Pada umumnya bentuk perjanjian kredit dalam dunia perbankan berbentuk perjanjian standard, yang mana dalam perjanjian standard syarat-syaranya sudah ditentukan secara sepihak oleh pihak bank, dalam hal ini debitur tidak memiliki posisi tawar (bargaining position) yang menguntungkan dan pilihanya hanyalah ambil atau tidak (take it or leave it), bentuk perjanjian sepihak yang dibuat oleh bank pada umumnya telah memiliki klausa baku di dalam isi perjanjianya. 

Pengertian klausa baku dalam perjanjian Kredit di Perbankan sendiri jika kita melihat Pasal 1 angka (10) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa. 

"Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha, yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen," bunyi Pasal 1 angka (10) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

Pada dasarnya hubungan hukum antara pihak bank dan nasabah ini merupakan hubungan kontraktual yang didasarkan pada suatu kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Memang jika dilihat dari sisi nasabah, kontrak sepihak dengan klausa baku tersebut sangat berat sebelah, yang mana posisi Bank akan lebih dominan dalam menentukan isi di dalam kontrak, akan tetapi jika dilihat lebih dalam lagi ketika kontrak tersebut telah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak maka posisinya akan terbalik, yang mana bargaining position atau posisi tawar nasabah akan berada diatas bank, hal ini dikarenakan jika terjadi wanprestasi ataupun gagal bayar yang dilakukan oleh pihak debitur maka posisi bank untuk menarik atau mengeksekusi jaminan atas kredit tersebut sangat sulit, karena barang jaminan yang tertera didalam perjanjian antara bank dan nasabahnya keberadaanya dikuasai oleh pihak nasabah, sedangkan pihak bank pada umumnya hanya memegang surat atas jaminan tersebut yang biasanya berbentuk BPKB atau Sertifikat.

Pada dasarnya perjanjian sepihak dengan klausa baku ini dibuat berdasarkan kesepakatan antara dua pihak, yaitu pihak bank dan nasabahnya, yang mana jika kita mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya suatu Perjanjian, yang berbunyi:

Untuk sahnya suatu perjanjan diperlukan empat syarat:

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan

3. Suatu hal tertentu

4. Suatu sebab yang halal

Hal ini berarti bahwa selama pihak bank dan pihak nasabah sebagai calon debitur kredit menyetujui isi dari perjanjian tanpa ada tekanan apapun maka perjanjian sepihak dengan klausa baku ini sah-sah saja, asalkan tidak melanggar dari ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tersebut.

Sutan Remy Sjahdeini juga mengartikan kontrak standard dengan klausa baku sebagai kontrak yang hampir seluruh klausula-klausulanya dibakukan oleh pelaku usaha dan pihak lain yang pada dasarnya tidak mempunyai peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan. Akan tetapi yang belum dibakukan hanya beberapa hal, misalnya menyangkut jenis, harga, jumlah, tempat, waktu dan beberapa hal yang spesifik dari objek yang diperjanjikan.

Sutan Remy Sjahdeini juga menekankan bahwa yang dibakukan bukanlah formulir kontrak standard tersebut, melainkan klausula-klausulanya saja. Atas dasar tersebut kontrak standard dengan klausa baku pada perjanjian kredit perbankan sebenarnya tidak bertentanagan dengan undang-undang, karena sebenarnya munculnya kontrak standard dengan klausa baku dalam lalu lintas hukum ini dilandasi oleh kebutuhan akan pelayanan yang efektif dan efisien terhadap kegiatan transaksi, oleh karena itu sifat utama dari kontrak standard adalah pelayanan yang cepat terhadap kegiatan transaksi yang berfrekuensi tinggi.

Tawaran dan Saran

Keberadaan kontrak standard dengan klausa baku dalam lalu lintas hukum pada dunia perbankan khususnya dalam perjanjian kredit ini dianggap lebih efisien dan mempercepat proses transaksi, walaupun mungkin konsumen yang akan melakukan hubungan hukum adakalanya tidak sempat mempelajari syarat-syarat perjanjian yang ada dalam kontrak tersebut, dibuatnya kontrak standard dengan klausa baku ini pada dasarnya bertujuan untuk memberi kemudahan atau kepraktisan bagi para pihak yang bersangkutan.

Akan tetapi sebagai dasar dari kontrak sepihak dengan klausa baku ini harus dilakukan dengan itikad baik dari para pihak, yang mana itikad baik ini harus dilakukan dalam tiga fase, yaitu fase prakontrak (precontactuele fase), fase pelaksanaan kontrak (Contractuale fase), dan fase pasca kontrak (postcontractuale fase), Ketiga fase Asas itikad baik ini haruslah selalu dilaksanakan secara bersama-sama dengan rasa saling percaya dan tanpa ada niatan buruk dari kedua belah pihak, sehingga hal ini dapat meminimalisir adanya suatu permasalahan kedepanya nanti setelah kontrak berjalan, tentu saja dengan harapan tidak akan terjadi suatu permasalahan hingga kontrak kredit tersebut berakhir. Dengan itikad baik inilah diharapkan hubungan baik dalam berbisnis baik dari pihak bank maupun nasabah kredit dapat berjalan dengan baik. (*)

* Penulis merupakan Mahasiswa Pascasarjana Program Magister Ilmu Hukum di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. 

Penulis
: Pandu Runtoko
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)