Berharap Keringanan UKT Mahasiswa di Masa Pandemi

datariau.com
607 view
Berharap Keringanan UKT Mahasiswa di Masa Pandemi
Ilustrasi (Foto: Internet)
DATARIAU.COM - Selama pandemic ini banyak masalah ekonomi yang terjadi pada Indonesia. Banyak masayarakat mengeluh dengan terjadinya pandemic ini, biasanya yang ada pemasukan sekarang sudah mulai berkurang. Dan begitu juga terjadi pada mahasiswa sekarang dengan uang kuliah tunggal (UKT) yang tidak berkurang dan ada pula yang kenaikan harga UKT-nya. Berbagai keluhan yang diberikan mahasiswa karena kuliah online ini, banyak yang tidak paham dan juga lain-lainnya.

Semenjak keluhan tadi, secara bergiliran mahasiswa ada yang demo secara online aplikasi twitter dengan tagar #MendikbudDicariMahasiswa, tagar ini menjadi trending nomor 1 di twitter pada tanggal 02 Juni 2020. Dengan yang mengunggah 21,7 ribu yang ngetwitt tagar ini.

Dikarenakan aksi demo online ini akhirnya mendapat respon dari Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Profesor Nizam yang mengetakan bahwa tidak adanya kenaikan UKT mahasiswa di seluruh perguruan tinggi pada masa pandemic Covid-19 ini. Pernyataan itu disampakain Profesor Nizam secara tertulis pada tanggal 05 Mei 2020 dengan mengetakan bahwa Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemic dalam mengatasi masalah UKT ini.

Adapun sejumlah opis ini adalah:

1. Menunda Pembayaran UKT
2. Menyicil Pembayaran UKT
3. Mengajukan Penurunan UKT
4. Dan Mengajukan Bantuan Finansial Bagi yang Membutuhkanya

“Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing Perguruan Tinggi Negeri. Kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktifitas pendukungnya,” ujar Profesor Nizam.

Profesor Nizam mengatakan mahasisiwa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing Perguran Tinggi Negeri untuk mendapatkan keringanan UKT.

“Untuk meringankan beban mahasiswa terdampak pandemic, pemerintah memfasilitaskan pemberian bantuak berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. KIP Kuliah diperuntukan bagi mahasisiswa PTN maupun PTS,” tambahnya.

Tanggapan hal ini, pengamat pendididkan Darmaningtyas meminta agar pemerintah bisa menggeratiskan UKT pada mahasiswa di semester ganjil mendatang. “Bebaskan saja UKT untuk Perguruan Tinggi Negeri pada semester ini, yang dipersoalkan pasti yang jelas akan masuk bulan Juli atau semester ganjil. Karena kuliahnya juga tidak jelas ya lebih baik di bebaskan,” kata Darmaningtyas, Selasa (2/6/2020).

Tanggapan dari pengamat pendidikan Darmaningtyas meneyebut pihak kampus bisa memanfaatkan bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk membayar hal-hal teknik kampus, seperti pemeliharaan, listrik, kebersihan, dan lain-lain.

Menurut Darmaningtyas Perguruan Tinggi Negeri dapat subsidi dari pemerintah, sementara UKT biasanya digunakan untuk mendukung proses pembelajaran.

"Kampus negeri itu kan tak ada yang tidak disubsidi pemerintah. UKT itu untuk mengoptimalkan proses pembelajaran, karena anggaran dari pemerintah terbatas," terang dia.

Menurut pendapat saya masalah UKT ini tidak saja terjadi pada PTN saja juga terjadi pada PTS dan ini sangat memberatkan mahasiswa sekali. Karena saat pandemic ini banyak masalh ekonomi yang terjadi.

Ini harusnya ada kebijakan dari Rektor untuk mengurangi sebagian biaya UKT mahasiswa karena banyak yang terkena dampak dari pandemic ini. Jadi lebih baik secepatnya ada kebijakan setiap Universitas di Indonesia agar tidak ada yang keberatan dalam kuliah daring saat ini. (rls)

Oleh: Fakhrozi M
Mahasiswa Program Studi Teknik Industri Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Riau.
Penulis
: Fakhrozi M
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
Tag:mahasiswa
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)