NATUNA,DATARIAU.COM-Dua dari lima tersangka dugaan kasus korupsi dana tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Natuna, Ilyas Sabli dan Hadi Chandra, mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kepri dari Dapil Natuna-Anambas.
Mantan Bupati dan Ketua DPRD Natuna itu nekat nyaleg meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Memang, kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri ini terkesan mengendap dan tak jelas proses penyelesaiannya.
Pencalonan dua tersangka korupsi ini tertera dalam daftar Bacaleg DPRD Kepri hasil veridfikasi KPU Kepri dari Partai Nasdem dan Golkar daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Natuna dan Anambas.
Dari data KPU Kepri, Ilyas Sabli yang merupakan kader Partai Nasdem, terdaftar sebagai Bacaleg Partai Nasdem untuk DPRD Kepri dari dapil Kepri 7 (Kabupaten Natuna dan Anambas).
Dari tiga nama daftar Caleg Nasdem dari dari Dapil 7 Kepri, nama Ilyas Sabli merupakan urutan nomor 1, disusul nama Hasyanti dan Harry Yanto.
Sedangkan tersangka Hadi Candra dari Partai Golkar, juga mencalonkan diri dari dapil Kabupaten Natuna dan Anambas. Selain Nama Hadi Candra, ada juga nama Mustamin Bakri dan Maryati.
Seperti diketahui, Kejati Kepri telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana tunjangan perumahan DPRD Natuna, yang melibatkan dua mantan bupati, mantan ketua DPRD, mantan sekda dan mantan sekwan bersama Kabag Keuangan DPRD Natuna 2011-2015 sejak 31 September 2017.
Ke-lima tersangka adalah mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, mantan Sekda Syamsurizon, mantan Ketua DPRD Hadi Chandra dan mantan Sekertaris Dewan DPRD Makmur. Kelima tersangka diduga melakukan korupsi Rp 7,7 miliar dana tunjangan perumahan DPRD yang dialokasikan dari APBD sepanjang 2011-2015
Dikutip Dari Berita Batamtoday.com Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung menegaskan pihaknya masih tetap memproses dugaan korupsi dana perumahan DPRD Natuna tahun 2009-2011. Bahkan, proses hukum terhadap lima orang tersangka yang sudah lama ditetapkan akan tetap berjalan.
Hal ini dikatakan Asri Agung menanggapi pertanyaan pewarta terkait dua tersangka Illyas Sabil, mantan Bupati Natuna dan Hadi Chandra, mantan Ketua DPRD Natuna maju jadi caleg pada Pemilu 2019 mendatang. Kedua tersangka maju dari Patai politi (Papor) berbeda, yakni Illyas Sabi jadi Bacaleg Partai NasDem dan Hadi Chandra dari Partai Golkar.
"Kan ada ketentuanya, rasanya saya juga yakin KPU tidak akan main-mainlah. Status tersangka tetapi masih ditetapkan sebagai Bacaleg, silakan saja," ujarnya, usai melaksanakan upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 di Kejaksaan Tinggi Kepri, Senin (23/7/2018) yang lalu.

Yang jelas, status keduanya (Ilyas Sabli dan Hadi Chandra) sudah ditetapkan Kejaksaan sebagai tersangka dugaan korupsi dan prosesnya hingga saat ini masih berlangsung," tegas kajati kepri
Terkait dengan statement KPU yang menyatakan tidak mempermasalahkan status tersangka Bacaleg tersebut, karena belum ada keputusan mengikat dari pengadilan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, karena kasusnya masih mengendap di Kejaksaan Tinggi,
Asri menimpali, jika sampai saat ini prosesnya sedang dalam penyelesian, yang orientasinya dalam upaya menyelamatkan keuangan negara.
"Kita (Kejaksaan) tidak mau menyidangkan perkara korupsi pepesan kosong pungkasnya