NATUNA,DATARIAU.COM-Komplotan maling yang diduga kerap beraksi di wilayah Natuna, satu persatu di bekuk oleh jajaran Polisi Polres Natuna dibantu oleh Polsek Bunguran Timur.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto Sik kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers terkait penangkapan dan pengungkapan tindak kejahatan pencurian berat yang selama ini menjadi momok bagi masyarakat Natuna karena seringnya terjadi kasus pencurian.
Menurut keterangannya, Nugroho menjelaskan, pengungkapan komplotan pelaku pencurian ini setelah pihaknya melakukan pengintaian dan penyelidikan dan mengarah kesalah satu nama Tri wijaya.
"Setelah kita tangkap yang bersangkutan, kita adakan pengembangan akhirnya kita tangkap dua orang tersangka lagi atas nama Noven agustian dan Dona" terang Nugroho (21/2) di Mapolres Natuna.
Nugroho juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh media yang selalu memberi kritikan dan masukan lewat pemberitaan mengenai maraknya kasus pencurian yang dianggapnya suatu cambukan keras buat Polres Natuna agar segera dapat mengungkap kasus pencurian yang kerap terjadi.
"Tulisan kawan-kawan media kami terima dengan positif, dan ini kami buat acuan untuk bekerja semaksimal mungkin" aku Nugroho.
Dari penanganan ini, Nugroho juga menjelaskan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru, hal ini terindikasi dengan banyaknya barang bukti dan laporan yang telah diterima oleh pihaknya.
Menurut Nugroho, para pelaku dapat dikenakan pasal 363 ayat satu tentang Curat dengan ancaman maximal 7 tajuh penjara.
"Untuk pelaku atas nama Noven hukumanya ditambah 1/3 dari putusan hakim karena dirinya residivis pernah melakukan tindak kejahatan yang sama" jelasnya.
Sementara itu, menurut kasat Reskrim Polres Natuna AKP Edi wiyanto, . tersangka Noven telah melakukan Tindak Pidana Pencurian berdasarkan LP- B / 100 / VIII / 2017 / SPKT KEPRI / NTN pada hari sabtu tanggal 26 Agustus 2017 dengan total kerugian Rp 3.000.000- ( tiga juta rupiah) dengan TKP di Mesjid Agung Natuna Kel. Ranai Kec. Bunguran Timur.
Sedangkan tersangka Triwijaya Putra dan Dona telah melakukan Tindak pidana Pencurian berdasarkan LP-B / II / 2018/ KEPRI/NTN/ B.TIMUR dengan total kerugian Rp.5.000.000- (dua juta rupiah), 1(satu) unit handpone merk Huawei warna hitam, 1 (satu) unit handpone samsung dan 1 (satu) unit Handpone samsung warna putih dengan TKP di Air Kubang Kel. Ranai Kec. Bunguran Timur.
"Dari hasil pengembangan yang diakui oleh tersangka, kami dapat mengumpulkan barang bukti 6 buah Hand poon dan dua buah kendaraan roda dua" terang Edi Wiyanto lewan telfon seluler.
Hingga berita ini terbit, pihak Polres Natuna masih melakukan pengembangan yang diduga masih ada TKP lain yang dilakukan oleh para tersangka