Tergoda Pria Seragam Polisi, Wanita 32 di Perawang Kirim Foto dan Video Tak Senonoh, Pelaku Diamankan

Hermansyah
196 view
Tergoda Pria Seragam Polisi, Wanita 32 di Perawang Kirim Foto dan Video Tak Senonoh, Pelaku Diamankan
Ilustrasi.

SIAK, datariau.com - Tim Opsnap Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana distribusi informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan yang disertai pemerasan melalui media sosial.

Seorang pria berseragam polisi berhasil diamankan Polsek Tualang, setelah diduga menyebarkan dan mengancam korban menggunakan video pribadi.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH melalui Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono SH MH membenarkan atas penangkapan pelaku tersebut.

Kompol Teguh Wiyono SH MH mengatakan, kasus ini terungkap usai korban berinisial M (32), warga Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Siak, melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tualang.

"Laporan korban kami terima pada 10 Maret 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria diduga terlibat dalam kasus tersebut," kata Kapolsek Tualang.


Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula pada awal November 2025 saat korban berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial Facebook dengan akun bernama Norman Pranata.

Dimana pelaku menggunakan foto profil berseragam polisi dan mengaku sebagai teman sekolah korban.

Komunikasi keduanya kemudian semakin intens hingga pelaku mengirimkan foto tidak senonoh kepada korban dan meminta korban mengirimkan foto serta video pribadinya.

Selanjutnya, korban mengirimkan rekaman tersebut, pelaku membuat skenario bahwa istrinya mengetahui hubungan tersebut, dan kemudian mendapatkan kiriman chat melalui whatsapp oleh BELLA yang mengaku sebagai istri pelaku, lalu mengancam akan menyebarkan video itu kepada suami dan keluarga korban.

Kemudian korban diminta menyerahkan sejumlah uang agar video tersebut tidak disebarkan. Karena takut, korban sempat mentransfer uang kepada pelaku secara bertahap dengan total kerugian mencapai sekitar Rp33,5 juta.


"Namun pelaku kembali meminta uang sehingga korban akhirnya melapor ke Mapolsek Tualang," sebut Kompol Teguh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief SKom di dampingi Panit Opsnal Ipda Khairul SH dan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial RMR alias R alias K (29) di kediamannya di wilayah Perawang.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, serta buku tabungan dan kartu ATM.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tualang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan siber," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)