Upika Bagansinembah Kembali Tertibkan PKL Pajak Lama Baganbatu

datariau.com
1.427 view
Upika Bagansinembah Kembali Tertibkan PKL Pajak Lama Baganbatu
Samsul
Suasana penertiban.

BAGANBATU, datariau.com - Upika Kecamatan Bagan Sinembah kembali melakukan penertiban Pajak Lama (Pasar Lama) Bagan Batu di Jalan Lintas Sudirman Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Jumat (23/2/2018) tadi pagi.

Disaat Upika Kecamatan melakukan penertiban di Pajak Lama sempat terjadi perlawanan dan mulut antar Satpol PP dengan pedagang kaki lima. Para pedagang itu tetap ngotot berjualan di pingir jalan lintas, padahal sebelumnya sudah ditegaskan oleh Upika tidak boleh lagi berjualan di pinggir jalan, karena dapat menganggu kenyamanan berlalulintas.

Camat Bagan Sinembah Sakinah SSTP MSi kepada datariau.com mengatakan, ia turun kembali ke Pajak Lama bersama Kapolsek dan Koramil Bagan Sinembah atas permintaan dari sejumlah pedagang Pajak Lama yang berjualan di dalam los.

"Mereka meminta kepada kita agar dilakukan penertiban PKL yang berjualan di depan, sebab barang dagangan mereka yang berjualan di dalam los dan membayar sewa tempat sepi pembeli, karena pembeli lebih memilih di depan," kata camat.

Parahnya lagi, yang berjualan di depan menganggu ketertiban umum itu PKL dari luar dan mereka tidak ada membayar sewa dan hanya numpang berjualan.

"Untuk tindakan tegas, tenda, payung berjualan dan barang dagangan mereka kita bawa ke kantor Satpol PP. Untuk sosialisasi sudah beberapa kali disampaikan, namun tetap tidak diindahkan, dan tinggal tindak tegas lagi," kata camat.

Lanjut camat, untuk kedepanya di depan Pajak Lama harus sudah bersih dari PKL. Dan kemacetan tidak terjadi lagi. Sehingga tidak terjadi kecelakaan lagi di depan Pajak Lama.

"Nanti kita minta Satpol terus patroli disana, jika ada yang bandel angkat saja itu barang dagangannya jangan beri ampun lagi," tegasnya.

Penulis
: Samsul
Editor
: Angga
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)