Tower Ilegal Menjamur di Pekanbaru, Mardianto: Pengusaha di Atas Angin

datariau.com
2.295 view
Tower Ilegal Menjamur di Pekanbaru, Mardianto: Pengusaha di Atas Angin
Dok.
Tampak tower di lingkungan SDN 187 Pekanbaru yang beralamat di Jalan Kayu Putih kelurahan Bina Widya kecamatan Tampan Kota Pekanbaru mengancam keselamatan anak-anak yang bersekolah di sana.

PEKANBARU, datariau.com - Melihat kondisi di lapangan selama ini mudahnya menara telekomunikasi atau tower berdiri meskipun tidak memiliki izin yang lengkap, bahkan mengancam keselamatan warga, dinilai sebuah kelemahan pada Pemko Pekanbaru.

Hal ini diungkapkan Pengamat Perkotaan dari Universitas Islam Riau, Mardianto Manan, bahwa kebijakan Pemko Pekanbaru yang lemah membuat para pengusaha "di atas angin". Dimana, terkesan keinginan pengusaha ini diturutkan pemerintah meskipun warga sekitar menanggung dampak buruknya. Akhirnya tower ilegal dikeluhkan dimana-mana.

"Memang sistem penataan tower telekomunikasi kita lihat sudah kacau balau. Artinya, kita lihat tidak ada ketegasan dinas terkait dalam menindak pembangunan tower telekomunikasi, baik pembangunan tower di lingkungan masyarakat maupun tower yang berdiri di atas ruko-ruko," kata Mardianto, Rabu (26/7/2017).

Dikatakannya, beberapa tower belakangan ini juga sudah disegel oleh pihak terkait, namun masyarakat tidak tahu apakah tower tersebut berfungsi atau tidak, karena dikhawatirkan tower itu disegel namun tetap aktif, ataupun tower disegel namun dalam jangka waktu lama tetap berdiri, hal itu sama saja masyarakat terancam keselamatannya yang berada dalam radius pembangunan tower tersebut.

"Kita sangat menyayangkan aturan pembangunan tower yang sudah diatur di dalam Perda pembangunan tower, terlihat seperti dikakangi oleh pihak-pihak penguasa tower. Sepertinya penguasa tower ini sudah di atas anggin sehingga tidak lagi peduli dengan aturan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah kota Pekanbaru," tegas Mardianto Manan.

Bagi Mardianto, jika pembangun tower yang tidak berizin harusnya diambil ditindakan yang tegas sesuai aturan atau sanksi di dalam Perda pembangunan tower. Namun kunci untuk penataan pembangunan tower telekomunikasi ini adalah ketegasan pemerintah melalui dinas terkait saja yang masih belum berjalan. Dimana, dinas terkait harus tegas memindahkan tower yang tidak tepat tempatnya ataupun membongkar tower yang jelas menyalahi perizinan.

"Kalau diduga adanya permainan, saya rasa medialah yang tahu," ungkap Mardianto Manan sambil tertawa khasnya.

Penulis
: Myus
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)