Temui Gubernur Riau, Dr Mardianto Manan Sampaikan Tuntutan Aksi Massa Cipayung Plus Agar Harga TBS Kelapa Sawit Kembali Normal

datariau.com
2.912 view
Temui Gubernur Riau, Dr Mardianto Manan Sampaikan Tuntutan Aksi Massa Cipayung Plus Agar Harga TBS Kelapa Sawit Kembali Normal
Foto: Jeka
Dr Mardianto Manan saat bertemu dengan Gubernur Riau Syamsuar.

PEKANBARU, datariau.com - Terkait aksi Cipayung Plus Pekanbaru menilai kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sama sekali tidak memihak kepada rakyat kemudian membuat pernyataan sikap serta ada 6 tuntutan yang dilayangkan ke DPRD Provinsi Riau pada Senin (18/07/2022) kemarin, mendapat respon cepat dari Anggota DPRD Provinsi Riau Fraksi PAN Dr Mardianto Manan yang menyambut aksi dari mahasiswa Cipayung Plus bersama Anggota DPRD Provinsi Riau Zulkifli Indra dari Fraksi Gerindra.

"Hal tersebut sudah langsung kita sampaikan ke Gubernur Riau, Syamsuar," kata Mardianto Manan kepada datariau.com saat berada di ruang kerjanya, Selasa (19/7/2022).

Poin tuntutan yang berkaitan dengan Peraturan Gubernur Riau yang dilayangkan kemarin oleh Cipayung Plus terkait pengawasan perusahaan perkebunan kelapa sawit, meminta Kepada DPRD Provinsi Riau untuk melaksanakan pengawasan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2021 jo Peraturan Gubernur Provinsi Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi perkebunan di Provinsi Riau.

Dr Mardianto Manan menyampaikan langsung dan memperjuangkan apa yang menjadi tuntutan Mahasiswa Cipayung Plus Pekanbaru.

"Aksi kemaren kami terima dengan baik, serta sekarang gerak cepat menyampaikan kepada Gubernur Riau terkait tuntutan itu, dimana akan diperjuangkan demi naiknya kembali harga sawit untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, peraturan tersebut harus memihak kepada masyarakat," kata Mardianto Manan.

Permasalahan ini timbul diawali dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) 20% dari total ekspor CPO dan Domestic Price Obligation (DPO) harga minyak goreng curah Rp 14.000 per kg. Dilanjutkan dengan kebijakan Presiden terkait dengan larangan ekspor CPO, minyak goreng dan turunannya.



Terakhir ditindaklanjuti dengan kebijakan Presiden tentang pencabutan larangan ekspor CPO, minyak goreng dan turunnya. Masih belum dibukanya izin ekspor secara luas kepada eksportir CPO sehingga penumpukan CPO pada tangki penimbunan (storage) berdampak pada pembatasan dan pemberhentian penerimaan TBS pekebun di PKS. Adanya kebijakan Pungutan Ekspor yang relatif tinggi yang berdampak pada tertekannya harga TBS pekebun.

Upaya yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Riau sesuai Kewenangan Surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, (9 Mei 2022) tentang Pendampingan Pelaksanaan Monitoring dan Pengawasan Harga Pembelian TBS di 10 kab/kota se-Provinsi Riau.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)