RENGAT, datariau.com - Dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah bahan beracun berbahaya (B3) milik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Karisma Agro Sejahtera (KAS) ke anak sungai Cenaku di Desa Batu Papan, Kecamatan Batangcenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), sudah dua bulan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Inhu belum umumkan hasil labor. Padahal pencemaran limbah juga sudah dilaporkan masyarakat dan ormas.
DLHK Provinsi Riau sendiri mengatakan, dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah B3 milik PKS PT KAS ke anak sungai Cenaku di Desa Batu Papan saat ini masih dalam tahap analisis.
"Analisa harus berulang kali, tidak cukup hanya sekali," kata salah seorang staf DLHK Riau, Usup Purba melalui seluler, Senin (29/8/2017) malam.
Usup Purba yang mengaku ikut serta bersama rombongan PPNS DLHK Riau dan BLH Pemkab Inhu turun ke lokasi anak sungai Cenaku terduga tercemar limbah B3, Jumat (4/8/2017) lalu membawa sampel air dari anak sungai Batang Cenaku Desa Batu Papan untuk dilakukan analisa ke laboratorium.
"Tempat laboratoriumnya rahasia, dan hasilnya positif atau tidak, bisa diketahui setelah analisa yang berulang kali selama sebulan setengah," papar Usup Purba sekaligus menjamin kalau petugas analisis di salah satu laboratorium di Pekanbaru tersebut tidak akan bisa diintervensi dan berpegang teguh prinsip independensi.
Sebelumnya, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Inhu Ir Selamat MM melalui Kabid Penataan Lingkungan Hidup Ory Honany Wibisono SE tidak membantah keikutsertaan tim BLH Pemkab Inhu membackup DLHK Pemprov Riau ke lokasi terduga pencemaran lingkungan akibat limbah B3 milik PKS PT KAS di Desa Batu Papan.
"BLH Pemkab Inhu hanya sekedar ikut backup saja, sedangkan hasilnya positif atau tidak, kami hanya menerima laporan dari DLHK Riau," singkat Ory Honany Wibisono.
Sementara itu, ormas yang melaporkan hal ini adalah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Inhu juga terus mengawal proses dari DLHK Provinsi dan BLH Pemkab Inhu.
AMAN ingin proses ini dapat berjalan dengan fair, sehingga nantinya dapat memberikan sanksi tegas bagi PT KAS. Pasalnya, PKS PT KAS di Desa Batu Papan Kecamatan Batangcenaku disebut AMAN diduga sering dengan sengaja membuang limbah B3 ke anak sungai Cenaku.
Akibatnya, habitat sungai pada mati dan warga pemanfaat MCK di sepanjang anak sungai Cenaku alergi gatal-gatal.
Baca juga:
"Tidak hanya untuk MCK, warga disana juga banyak yang memanfaatkan anak sungai Cenaku sebagai sumber kehidupan (air minum dan masak nasi)," sebut Ketua AMAN Inhu, Gilong.
Bahkan, jika terbukti dan sebagai efek jera, Gilong bersama masyarakat berharap DLHK Riau dan BLH Pemkab Inhu harus tegas memberikan sanksi pidana kepada PKS PT KAS.
"Pidana penjara, denda dan kaji ulang perizinan harus dilakukan," kecam Gilong.
Terkait persoalan ini, Humas PKS PT KAS, Atong, Manager PKS, Edy, dan Direktur Utama Ationg hingga berita ini belum bersedia dikonfirmasi.