Proyek Rehabilitasi Saluran Sekunder di Desa Benio Peranap yang Dikeluhkan Warga Diduga Dikerjakan CV Putra Harapan

datariau.com
1.225 view
Proyek Rehabilitasi Saluran Sekunder di Desa Benio Peranap yang Dikeluhkan Warga Diduga Dikerjakan CV Putra Harapan
doc.
ILUSTRASI: Proyek Rehabilitasi Saluran Sekunder.

RENGAT, datariau.com - Proyek Rehabilitasi Saluran Sekunder di Dusun Kuningan Desa Benio Kecamatan Peranap dari Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Inhu, Riau, yang dikeluhkan warga karena pekerjaan kurang rapi diduga proyek tersebut dikerjakan oleh CV Putra Harapan.

"Iya, pekerjaan dilakukan CV Putra Harapan," sebut salah seorang sumber di Dinas PU Inhu kepada datariau.com, Selasa (3/1/2017). Namun tim datariau.com kesulitan untuk mengkonfirmasi persoalan ini kepada Direktur CV Putra Harapan karena nomor kontak dan keberadaannya tidak jelas. Pihak Dinas PU pun enggan memberi tahu kepada wartawan alamat CV tersebut.

Padahal, kondisi ini sangat penting diselesaikan mengingat proyek yang dikerjakan bukannya bermanfaat bagi masyarakat malahan menjadi persoalan baru, karena dinilai kurang rapi dan akan mengakibatkan banjir lagi di lingkungan masyarakat.

Sebagaimana yang disampaikan Salim, warga Desa Benio belum lama ini kepada datariau.com bahwa warga Dusun Kuningan Desa Benio berterimakasih dengan masuknya proyek Rehabilitasi Saluran Sekunder di desa ini karena dapat mengurangi dampak banjir.

"Namun kita berharap Dinas atau Bidang yang menangani proyek di desa kami untuk dapat meninjau ulang. Pasalnya ada beberapa titik pekerjan yang menurut masyarakat masih kurang rapi, dan dapat menyebabkan kembali tersumbat aliaran air," kata Salim, salah seorang warga kepada datariau.com, Ahad (1/1/2017).

Sementara itu, Kabid Sumber Daya Air Dinas PU Inhu Dalisman melalui Kasi Sungai dan Danau Suwirman ST MEng saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan meminta kontraktor untuk segera servis ulang, jika benar pekerjaan itu tidak rapi, karena waktu Provisional Hand Over (PHO) pekerjaan itu bagus.

"Kita masih ada masa perawatan selama 3 bulan, di masa perawat itu lah nanti kita minta kontraktor untuk perbaiki. Sesuai kontrak, apabila tidak diperbaiki jaminan 5 persen tidak akan dibayarkan dan perusahan di-black list," pungkasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Adi
Tag:proyek
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)