Proyek Rehab Kantor Kepala Desa di Kampar Ini Langgar Aturan

datariau.com
2.352 view
Proyek Rehab Kantor Kepala Desa di Kampar Ini Langgar Aturan
Windy
Pembangunan kantor kepala desa.

KAMPAR, datariau.com - Tambahan bangunan kantor Kepala Desa Sungai Lipai Kabupaten Kampar yang merupakan salah satu proyek Tahun Anggaran 2017 terindikasi melanggar aturan yang berlaku.

Proyek rehab kantor Kepala Desa Sungai Lipai tersebut tanpa menggunakan papan plang pekerjaan yang seharusnya dipasang di tempat yang mudah terlihat agar masyarakat mengetahui dari mana anggarannya dan berapa anggaran proyek tersebut.

Saat wartawan Datariau.com menemukan pembangunan kantor tanpa plang proyek ini, hendak mengkonfirmasi Kepala Desa Sungai Lipai Zakaria tidak ada di tempat, lalu salah satu staf di kantor Desa dikonfirmasi membenarkan adanya rehab tambahan gedung kantor Kepala Desa.

"Sumber dana tersebut dari ADD," kata staf tersebut. Namun saat ditanya tentang plang proyek, dia menjawab sudah habis dan tidak ada lagi.

Namun pantauan datariau.com di lokasi pekerjaan, tidak ditemukan tanda-tanda adanya plang proyek, kalau pun rusak, papan itu juga tidak ditemukan. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang pelaksanaan dan transparansi Dana Desa.

Menanggapi hal tersebut, warga bernama Rion menilai proyek kantor Kepala Desa Sungai Lipai Kecamatan Gunung Sahilan ini kangkangi aturan yang ada.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksaan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 setiap penggunaan uang negara nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan harus ditampilkan dengan jelas," pungkasnya.

Penulis
: Windy
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)