PPK PUPR Kampar Ditahan Jaksa Atas Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan

Datariau.com
1.674 view
PPK PUPR Kampar Ditahan Jaksa Atas Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan

PEKANBARU, datariau.com - Korps Adhyaksa Riau menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering di Kabupaten Kampar, Kamis (10/12/2020). Keempatnya langsung dilakukan penahanan badan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun para tersangka itu yakni, Imam Gozali, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, dan Irwan selaku Konsultan Pengawas. Berikutnya, Muhammad Irfan dari PT Bakti Aditama selaku rekanan, dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.

Menurut jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, selaku pihak yang menangani perkara tersebut, keempat tersangka itu dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyimpangan proyek infrastruktur senilai Rp9 miliar lebih itu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi SH MM MH mengatakan, awalnya pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut sebagai saksi pada hari ini. "Tadi pagi sudah diperiksa sebagai saksi," ujar Hilman, Kamis petang.

Usai memeriksa keempatnya sebagai saksi, di hari yang sama, jaksa penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menetapkan keempatnya sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan badan.

"Siangnya penetapan tersangka, sore kita tahan," terang mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.

"(Tersangka) PPK-nya, kontraktornya 2 orang, sama konsultan pengawas," sambung Hilman Azazi.

Menurut Hilman, penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Pihaknya menduga, ke empat tersangka itu dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.

"Sudah ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara Kelas IA Pekanbaru) untuk 20 hari ke depan," tutur Hilman Azazi.

Diketahui, dalam proses penyidikan perkara ini, pihak kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi. Selain nama 4 orang yang disebutkan di atas, saksi lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Kampar, Afdal, dan Kepala UPT Laboratorium Dinas PUPR Kampar, Mustafa Kamal.

Berikutnya, anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Sari Manaon, Ketua Pokja Lelang, dan Yosi Indra, juga telah menjalani proses yang sama, yakni menjalani pemeriksaan oleh Penyidik pada Bidang Pidsus Kejati Riau.

Selain itu, penyidik juga telah menurunkan ahli teknik transportasi jalan dari Politeknik Medan, Sumatra Utara (Sumut) ke lokasi proyek.

Dari informasi yang dihimpun, kegiatan ini memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp10.019.121.000. Adapun sumber dana adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran (TA) 2019.

Proyek itu dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut. Adapun nilai penawarannya adalah Rp9.805.279.486,20.

Source: klikmx.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)