PELALAWAN, datariau.com - Pengurus Koperasi Rukun Makmur Desa Langkan, Kecamatan Langgam Pelalawan, berjuang menggugat PT Puputra Supra Jaya (PT PSJ) ke Kementrian dan Mabes Polri.
Pasalnya, perusahaan tersebut diduga telah menggelapkan semua sertifikat lahan pola KKPA oleh sejumlah warga transmigrasi dari Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelelawan yang kabarnya sampai sekarang masih ditahan oleh perusahaan tersebut.
Sugimin, sebagai ketua Koperasi Rukun Makmur desa Langkan, Kecamatan Langgam kabupaten Pelelawan, saat dikunjungi oleh awak media di ruang kerjanya, Sabtu (5/6/2016) mengatakan, bahwa Desa Langkan adalah Desa eks Transmigrasi Umum penempatan tahun 1983.
"Ketika saat tahun 1996 ada perusahaan yang ingin berinvestasi oleh Desa Langkan dengan tawaran bekerja sama untuk pembangunan kebun pola KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota) oleh PT Peputra Supra Jaya dikarenakan satu-satunya desa yang memiliki sertifikat lahan, setelah itu dilakukan lah rapat disaksikan juga oleh Kepala Dinas Koperasi Kampar yang pada saat itu masih Kabupaten Kampar dan didampingi 120 orang masyarakat Desa Langkan," ungkap Sugimin.
Tanpa berfikir dua kali, masyarakat melalui koperasi yang ketika itu masih bernama KUD Sawit Raya langsung saja setuju. Tanpa mempertimbangkan lebih jauh masyarakat langsung mengumpulkan sertifikat sebagai angunan/jaminan pencairan dana pembiayaan pembangunan kebun plasma tersebut serta pembangunan kebun inti selama satu periode.
Dalam perjalanan waktu, ternyata kerjasama yang dibangun bersama PT PSJ tidak merubah perbaikan taraf hidup masyarakat, masyarakat justru merasa terbebani dengan hutang yang semakin membengkak, sehingga pada akhirnya masyarakat menuntut agar kerjasama tersebut dihentikan saja.
Permintaan masyarakat tentu saja ditolak perusahaan, kecuali jika Koperasi Rukun Makmur mampu melunasi seluruh hutang-hutang para petani, merasa ditantang Pengurus Koperasi dengan dibantu Kades dan seluruh masyarakat Desa Langkan saling bahu membahu yang akhirnya mampu melunasi hutang pada Perusahaan.
"Namun pelunasan ternyata tidak dibarengi dengan niat baik pihak PT PSJ, hingga saat ini sertifikat kebun milik masyarakat masih belum dikembalikan kepada Koperasi, dengan rapat ini dalam minggu depan Kepala Desa Langkan Rofi'i dan seluruh prangkat desa bersama Ketua Koperasi Rukun Makmur mengadukan persoalan ini sampai ke tingkat pusat," sebutnya.
"Hak sertifikat lahan masyarakat Desa Langkan agar segera dikembalikan dengan sebagaimana mestinya yang telah dilunasi oleh pemilik sertifikat lahan Desa Langkan dengan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, karena tanpa ada badan hukum KUD lahan transmigrasi tidak akan terbentuk pola KKPA-nya oleh perusahaan yang sampai saat ini sertifikat lahan Desa Langkan belum dapat terealisasikan," tegasnya.
Diharapkan juga, lanjutnya, kepada pemerintah pusat agar dapat memberi tindakan tegas dan bijak dalam menyelesaikan urusan masyarakatnya terkait perusahaan-perusahaan "nakal" yang hanya meraup keuntungan sepihak.
"Karena kami putra daerah masyarakat Desa Langkan juga masyarakat Negara Indonesia yang berhak mendapatkan pelayanan hukum yang seadil-adilnya dan juga merupakan aset negara tentunya baik saat ini bahkan sampai ke anak cucu kita bersama," tutupnya.
Pihak PT PSJ sampai berita ini dimuat belum ada yang bisa dikonfirmasi.