Penegak Hukum Diminta Audit Proyek Lanjutan Rasionalisasi Runway-Sttrip Bandara Japura Rengat

datariau.com
999 view
Penegak Hukum Diminta Audit Proyek Lanjutan Rasionalisasi Runway-Sttrip Bandara Japura Rengat

RENGAT, datariau.com - Kementerian Perhubungan menganggarkan Rp 4,8 milar untuk proyek perkerjaan lanjutan Rasionalisasi Runway-Sttrip di Bandar Udara Japura Rengat Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu.

Data yang dihimpun tim datariau.com di lapangan, proyek lanjutan Rasionalisasi Runway-Sttrip dengan volume 48.000 M2 yang dilaksanakan atau dikerjakan oleh PT Ayu Mustika Reski selaku pemenang lelang dengan nomor kontrak KU.003/STP/01/III/RGT/2016, dan diawasi oleh Konsultan PT Tata Budi Konsultan, selain itu juga penghijauan penanaman rumput tampaknya tidak menggunakan tanah hitam.

Diduga, proyek lanjutan Rasionalisasi Runway-Sttrip di Bandara Japura yang dilaksanakan pada tahun 2016 ini tidak sesuai dengan rencana, pasalnya tanah yang masuk untuk proyek lanjutan Rasionilisasi Runway-Sttrip tidak sama dengan kontrak.

"Kalau hitungan tanah yang masuk lebih kurang 15.000 M2, sementara di dalam Volume 48.000 meter persegi," ungkap Jumadi, akvitis LSM yang mengaku mendapat berkas proyek Rasionilisasi Runway-Sttrip ini dan ikut mengawasinya, Jumat (26/8/2016).

Untuk itu, Jumadi berharap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, Kejaksaan Negeri (Kejari), Kejaksaan Tinggi (Kejati), Tipikor Polres Inhu maupun Tipikor Polda Riau dapat menyelidiki proyek lanjutan Rasionilisasi Runway-Sttrip di bandara ini.

"Karena aneh, kita menduga proyek lanjutan Rasionilisasi Runway-Sttrip ajang korupsi," pungkasnya.

Sementara itu, pihak PT Ayu Mustika Reski atas nama Yanto yang berada di Inhu belum bisa dikonfirmasi, saat ditelepon tidak dijawab demikian pula pesan singkat di ponselnya juga tidak dibalas.

Penulis
: Heri
Editor
: Ummu SH
Tag:Bandara
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)