Kegiatan di RTH Pasir Penyu Inhu Tanpa Plang Proyek

datariau.com
1.238 view
Kegiatan di RTH Pasir Penyu Inhu Tanpa Plang Proyek
Heri
Kegiatan di RTH Pasir Penyu.

RENGAT, datariau.com - Kegiatan menggunakan uang rakyat di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu tanpa plang nama kegiatan. Proyek tersebut adalah penanaman pohon dan pengisian pot untuk tanam bunga. Kegiatan tersebut didanai Provinsi Riau.

"Saya tidak tahu nama CV apa yang mengerjakan, kalau soal plang proyek masih dibuat. Nanti siang aja kemari, tanya sama pengawasnya," sebut salah satu perkerja saat dijumpai di lokasi RTH, Kamis (22/9/2016) sekitar pukul 10.00. Wib.

Ditanya nomor handphone pengawas, perkerja ini juga mengaku tidak tahu. "Saya tidak punya nomor pengawasnya,"

Dari pantauan tim Datariau.com, lebih kurang sudah 5 hari kegiatan di RTH dilaksanakan tanpa adanya plang nama, dan tanah yang diambil untuk pengisian pot diduga tidak miliki izin galian C.

Sesuai UU No 4 Tahun 2009 dan Perda No 59 Tahun 2011, tentang tambang galian C, sejinis pengerukan tanah, pasir, batu andiset, batu sungai atau sejenisnya, diwajibkan bagi badan usaha maupun pribadi bila melakukan Galian C memiliki izin dan bayar pajak.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Tag:plangrth
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)