Izin Proyek Pembangkit Listrik 10 MW di Kelurahan Tanah Merah Inhu Dipertanyakan

datariau.com
2.425 view
Izin Proyek Pembangkit Listrik 10 MW di Kelurahan Tanah Merah Inhu Dipertanyakan
Heri
Kondisi lokasi pembangunan pembangkit listrik yang diduga tidak kantongi izin.

RENGAT, datariau.com - Untuk melengkapi keutuhan listrik masyarakat, Pemerintahan Kabupaten Inhu melalui Perusahaan Listrik Negara PT PLN (Persero) terus melakukan pembangunan mesin baru yang menggunakan tenaga gas. Namun belakangan, tersiar kabar bahwa proyek itu diduga belum mengantongi izin.

Atas informasi tersebut, untuk memastikan kebenarannya, tim datariau.com mencoba memantau ke lokasi proyek pembangunan pembangkit listrik 10 MW di jalan Elak Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu.

Pekerjaan di tempat ini diketahui dilaksanakan oleh PT Pelita Energi Batam (PEB). Dari pantauan, tidak tampak tanda-tanda proyek mengantongi izin, bahkan beberapa orang yang dikonfirmasi terkait dengan hal ini belum bisa menunjukkan perizinan yang dimilikinya.

"Segala perizinan itu tanggung jawab pihak PLN, saya hanya kontraktor pelaksana pekerjaan saja, mengenai segala izin silahkan tanyakan kepada pihak PLN," kata Anto, yang mengaku sebagai perwakilan PT PEB atau kontraktor pelaksana, saat dikonfirmasi datariau.com melalui selulernya.

Terpisah, Lurah Tanah Merah Arifindi SSos saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan, bahwa sejauh ini memang pihak pelaksana proyek belum ada mengurus IMB, Amdal maupun izin lainnya.

"Namun mereka sudah datang ke kantor izin untuk berkerja, kalau untuk mengurus izin belum ada," tegas Arifindi SSos.

Sementara itu, Humas PLN Area Rengat Harianja, saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan bahwa pembangunan pembangkit listrik tenaga gas di Kecamatan Pasir Penyu diikerjakan oleh 4 perusahan, yaitu PT Wika, PT KBT 1, PT KBT 2 dan PT Pelita Energi Batam.

"Yang saat ini masih melakukan pekerjaan adalah PT KBT 2 dan PT PEB. Untuk mengenai izin, PLN sifatnya hanya membantu saja bila ada kesulitan di lapangan, dan segala izin itu menjadi tanggung jawab rekanan kontraktor dan bukan tanggung jawab PLN," terangnya sembari membantah pernyataan Anto dari PT PEB tadi.

Penulis
: Heri
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
Tag:IMB
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)

    wrong sql query