Dugaan Penyelewengan Dana Desa Siambul Inhu Dilaporkan ke Kejari Rengat

datariau.com
2.161 view
Dugaan Penyelewengan Dana Desa Siambul Inhu Dilaporkan ke Kejari Rengat
Heri
Lebar semenisasi yang diduga tidak sesuai bestek.

RENGAT, datariau.com - Menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu tentang dugaan penyelewengan atau korupsi dana desa, LSM Team Operasional Penyelamat Asset Negara (TOPAN) Republik Indonesia Provinsi Riau, resmi melpor ke Kejakasaan Negeri Rengat.

Dalam surat laporan tersebut berbunyi, bahwa pada tahun 2017 melalui anggaran dana desa APBN, Desa Siambul melaksanakan kegiatan semenisasi dan jembatan di Dusun Tualang RT 07 RW 03 dan Dusun Siambul yang diduga tidak sesuai bestek yang mengakibatakan kerugian uang negara mencapai puluhan juta, dan tidak menutup kemungkinan mencapai ratusan juta.

"Benar, Anggota LSM TOPAN RI yang berada di Kabupaten Inhu telah melaporkan dugaan penyelewengan atau korupsi dana desa siambul Inhu ke Kejari Rengat. Laporan dugaan penyelewengan atau korupsi dana desa tersebut berdasarkan laporan masyarakat Desa Siambul itu sendiri," terang Sekjen LSM TOPAN RI, Hensen melalui selulernya kepada datariau.com, Selasa (6/2/2018).

Diterangkannya, bahwa masyarakat meminta agar aparat hukum dapat melakukan pemeriksaan dan audit dana desa. Karena ada beberapa kegiatan fisik yang dinilai oleh masyarakat tidak sesuai perencanan awal.

"Contoh pada kegiatan semenisasi di dusun Tualang dan dusun Siambul dengan nilai aggaran untuk semenisasi sebesar Rp390 juta, yang mana dalam perencanaan atau RAB semenisasi itu dengan ketebalan 15 cm. Namun pada kenyataan di lapangan pekerjaan atau kegiatan semenisasi itu hanya ketebalan 10 sampai 12 cm," tuturnya.

Selain mengenai ketebalan tidak sesuai, lanjutnya, juga ditemukan pada kelebaran semenisasi, di dalam RAB lebar semenisasi 2 meter di lapangan ditemukan 160 cm.

"Selian meminta pemeriksaan kegiatan semenisasi dan jembatan, masyarakat desa Siambul juga minta seluruh kegiatan di tahun 2016 dan tahun 2017 untuk diperiksa dan diaudit ulang. Karena disinyalir dugaan penyelewengan tidak saja terjadi pada kegiatan semenisasi di tahun 2017, tapi juga diduga pada kegiatan lainnya di tahun 2016 dan 2017," terangnya.

Sebelumnya, pada hari Kamis (4/1/2018) Kades Desa Siambul Umar mengatakan, dengan adanya pemberitaan beberapa pekan ini tim dari Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Riau sudah langsung turun ke lapangan mengkroscek kebenaran berita tersebut.

Dari hasil pemeriksaan PMD Provinsi Riau ditemukan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp54 juta dan uang tersebut harus dikembalikan ke negara.

Kades menegaskan bahwa pekerjaan itu diserahkan kepada masyarakat. Dia telah mewanti-wanti agar pekerjaan semenisasi itu dilakukan dengan baik, ternyata belakangan diketahui bermasalah.

Penulis
: Heri
Editor
: Angga
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)