RENGAT, datariau.com - Kepala Sub Bagian Tata UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kecamatan Peranap Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Inhu Miswir sudah menerapkan pungutan kepada pedagang di Peranap.
Pungutan itu dia lakukan berdasarkan surat tugas dari Bupati Indragiri Hulu melalui Plt Seketaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu No. 821/SPMT-DKP2D/11/2018/220 yang ditandatangan oleh Ir Hendrizal MSi selaku jabatan Asisten Administarasi Umum Sekretariat Daerah.
Dalam surat tersebut menyatakan PNS atas nama Miswir Edison SPdi jabatan Kepala Sub Bagian Tata UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kecamatan Peranap Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Inhu, eselon lVB, berdasarkan keputusan Bupati Inhu No Kpts. 119/ll/2018 tanggal 1 Febuari 2018 terhitung mulai tanggal 5 Febuari 2018 telah menyatakan melaksanakan tugas sebagai Kepala Sub Bagian Tata UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah kecamatan Peranap Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Inhu dan memberikan tunjangan jabatan sebesar Rp490.000 sebulan terhitung mulai tanggal 1 Maret 2018.
Atas surat itu, berdasarkan informasi dari para pedagang Bakso, Sate dan lainnya, sejak adanya suratitu digunakan untuk meminta uang ke pedang dengan alasan retribusi dan pedagang diwajibkan membayar Rp100 sampai Rp150 ribu per bulan. Sementara hal ini sebelumnya belum pernah terjadi.
"Jujur kami sangat terkejut sekali tiba-tiba disuruh bayar setiap bulannya Rp100 sampai Rp150 ribu dengan alasan untuk restribusi yang diatur sesuai Perda. Sementara selama ini kami sudah berdagang puluhan tahun tidak pernah ada pungutan seperti sekarang ini," terang beberapa pedangan di Kecamatan Peranap yang minta tidak disebutkan namanya.
Kalau memang pungutan itu untuk restribusi sesuai Perda, lanjutnya, di dalam surat tersebut tidak disebutkan Perda nomor berapa dan tahun berapanya. Jika hal itu ingin diterapkan kepada pedagang seharusnya Pemda Inhu melalui Bupati melakukan sosalisasi terlebih dahulu dan bukan dengan cara tiba-tiba.
"Apa ini yang dikatakan Bupati telah mensejatrahkan masyarakat Inhu. Masyarakat kecil seperti kami-kami ini disuruh bayar restribusi, sementara banyak perusahan-perusahan yang tidak bayar restribusi didiamkan. Kami atas nama pedagang Bakso, Sate maupun pedagang lainnya menolak untuk membayar restribusi yang tidak jelas asal usulnya, dan kami minta Bupati Inhu untuk tarik keputusan yang telah diambil ini," ujarnya.
"Masak iya untuk bayar tunjangan pejabat sebesar Rp490.000 pungut ke pedagang Bakso dan Sate," pungkasnya.
Sementara itu, Plt Sekda Inhu Ir H Hendrizal MSi saat dikonfirmasi melalui WhatApp membantah hal tersebut, bahwa hal pokok surat menjelaskan pernyataan melaksanakan tugas bahwa tersebut ditunjuk sebagai kepala sub bag dan dimana tidak ada hubungannya dengan minta-minta pada pedagang Bakso dan Sate. "Saya akan cek pada kepala Bapenda Inhu," terangnya.
"Setelah saya tanya langsung pada kepala Bapenda, yang bersangkutan melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya sebagai penagih pajak dan restribusi pedagang dan restoran sesuai dengan perda yang ada. Kalau nanti ada yang menanyakan kenapa dia yang pungut, maka dasarnya adalah perda dan surat tugas dimaksud," pungkasnya.