Camat Bagansinembah Rohil Janji Tertibkan Rumah Liar dan Warung Remang yang Menjamur

datariau.com
1.735 view
Camat Bagansinembah Rohil Janji Tertibkan Rumah Liar dan Warung Remang yang Menjamur
Ist.

BAGANBATU, datariau.com - Terkait maraknya rumah liar (Ruli) dan warung remang-remang di wilayah Baganbatu, Kecamatan Bagansinembah, khusunya yang berada di antara perbatasan Kecamatan Bagansinembah, Kabupaten Rokan Hilir dengan Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan juga di KM 4 Baganbatu akan segera ditertibkan oleh Upika Kecamatan Bagan Sinembah.

"Tidak lama lagi akan kita tertibkan Ruli, kemaren kita sudah musyawarah dengan kelurahan, Kepolisian, tokoh masyarakat dan lainnya mengenai masalah rumah liar ini. Namun kapan waktunya saya belum bisa memastikan. Intinya permasalahan ruli atau kafe remang-remang ini akan ditertibkan secepatnya," tegas Camat Bagansinembah, Sakinah SSTP Msi kepada Datariau.com, Senin (27/2/2017).

Menurut Camat, berdasarkan adanya laporan-laporan yang ia terima, bahwa keberadaan ruli dan cafe atau warung remang-remang tersebut meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. "Keberadaan Ruli dan cafe remang - remang ini sudah melanggar peraturan daerah (Perda) yang ditentukan," katanya.

Pada saat penertiban nanti akan lebih difokuskan merazia cafe remang-remang ini yang dianggap lebih banyak ada melakukan maksiatnya dan meresahkan masyarakat. "Informasi yang saya terima, tempat - tempat itu juga kerap terjadi tindak kejahatan, penyalahgunaan narkoba juga yang lain sebagainya," ujarnya.

Untuk sanksi rumah liar, tambah Sakinah, seletah dilakukannya razia nantinya akan memberikan peringatan, baik itu peringatan secara tertulis dan juga secara lisan. Sedangkan bagi ruli yang berdagang akan diberikan toleransi. "Namun berbeda dengan keberadaan cafe remang - remang akan diberantas sampai tuntas di Kecamatan Bagansinembah ini," tegas Sakinah lagi.

Menurut informasi yang ia terima tempat itu sering terjadi tindak kejahatan, narkoba, porstitusi dan lainya. "Hal ini yang kita fokuskan. Kalau yang ruli untuk berjualan masih kita pikirkan konsepnya seperti apa, namun untuk kafe remang - remang ini tidak ada ampun," paparnya.

Kemudian, lanjut camat, langakah - langkah untuk menerbitkan keberadaan ruli dan cafe remang - ramang tersebut yakni, berupa peringatan dan memberikan batas waktu kepada si penghuni ruli dan cafe remang - remang untuk segera hengkang.

"Tetap kita bina dulu, Kita beri batas waktu, atau itu semingu atau juga sebulan, tetapi setelah kita kasih peringatan tapi diabaikan mau tidak mau sesuai dengan aturan yang ada ya akan kita robohkan," pungkasnya.

Penulis
: Samsul
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)