Buang Sampah Siang Hari, Masyarakat Pekanbaru Terancam Dipenjara

datariau.com
1.944 view
Buang Sampah Siang Hari, Masyarakat Pekanbaru Terancam Dipenjara
Ilustrasi.

PEKANBARU, datariau.com - Kepala Dinas ‎Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota Pekanbaru menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan lagi dalam menindak pelaku buang sampah sembarangan di kota Pekanbaru. Tidak tangung-tanggung sanksi yang akan diberikan kepada pelaku pembuang sampah tersebut yakni penjara enam bulan atau denda Rp50 juta.

"Benar, kita tidak sekedar sosialisasi lagi, ataupun himbauan-himbauan, tapi ini adalah penindakan tegas terhadap masyarakat yang membuat kota Pekanbaru kotor," tegas Zulfikri selaku Kepala DLHK kota Pekanbaru, Selasa (14/2/2017).

Disebutkannya, saat ini pihaknya telah membuat sebuah tim satgas untuk menangkap pelaku pembuang sampah sembarangan. Jadi jangan merasa tidak tahu atau tidak dapat in‎formasi sosialisasi.

"Karena selama ini kita telah melakukan sosialisasi, sekarang waktunya kita action," tegas Zulfikri.

Lanjut, Zulfikri mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan satgas ‎untuk penindakan tersebut. Saat ini 30 nama sedang kita ajukan ke PJ Walikota Pekanbaru ditargetkan secepatnya disetujui dan tim satgat siap bekerja.

"Bulan ini, tim akan bekerja. Ingat jangan buang sampah siang hari, kedapatan tentu akan kami tindak," pungkasnya lagi.

Ditanya terkait piala adipura tahun ini, Zulfikri tidak akan menargetkan penghargaan tersebut. Pasalnya tahun ini pihaknya sibuk berbenah untuk kebersihan kota Pekanbaru.

Editor
: Adi
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)