Belum Ada Tenaga Kerja Lokal di PLTMG 10 MW Pasir Penyu, PT KBT Dinilai Melanggar Perda CSR

datariau.com
2.223 view
Belum Ada Tenaga Kerja Lokal di PLTMG 10 MW Pasir Penyu, PT KBT Dinilai Melanggar Perda CSR
Heri
UPK Kecamatan Pasir Penyu saat meninjau ke PT KBT terkait informasi tenaga kerja asing di perusahaan tersebut beberapa waktu silam.

RENGAT, datariau.com - Belum adanya mengangkat atau mempekerjakan tenaga kerja lokal di PLTMG (Pembakit Listrik Tenaga Mesin Gas) yang beroperasi di Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu, PT Kerta Bumi Teknindo (KBT) dinilai telah melanggar Perda CSR yang ada di Kabupaten Inhu.

"Dalam Perda CSR perusahan diwajibkan terima tenaga lokal 60 persen dari tenaga kerja yang disediakan perusahaan. Setiap perusahan wajib merekrut tenaga lokal menjadi karyawan tetap, bila ada perusahan tidak merekut tenaga lokal itu jelas menyalahi aturan, di dalam Perda CSR yang sudah disahkan oleh DPR, DPRD belum lama ini, karena PT KBT belum ada merekrut tenaga lokal ini jelas sudah pelanggaran," kata Aktifis LSM TOPAN-RI Inhu, Jumadi kepada datariau.com, Kamis (13/4/2017).

Dalam Perda CSR dijelaskan, tenaga kerja lokal di sebuah perusahaan minimal 60 persen, selebihnya tenaga kerja yang disediakan perusahaan. "Kita minta Dinas Tenaga Kerja dan DPRD Inhu atau dinas terkait lainnya, untuk menindaklanjuti hal ini. Perusahaan yang melanggar Perda mesti diberikan sanksi yang sesuai. Tidak boleh didiamkan begitu saja," pinta Jumadi.

Selain itu, selama ini masyarakat setempat mengeluh susah mendapatkan pekerjaan di perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah dimana perusahan berdiri. Sementara pihak perusahaan terkesan menutup diri dengan alasan bahwa penerimaan tenaga kerja merupakan hak dan wewenang kantor perusahaan yang ada di Jakarta.

"Saya rasa, tenaga kerja lokal kita tidak kalah jika dibandingkan tenaga kerja yang dipekerjakan oleh perusahaan. Jangan hanya membawa tenaga luar ke sini, aparat terkait juga perlu mengawasi ini, kita khawatir tenaga kerja asing masuk lagi ke sana," pintanya.

Sebelumnya, Endang, perwakilan PT KBT saat dikonfirmasi datariau.com mengatakan, lamaran kerja yang dimasukan oleh warga Tanah Merah atau warga lainnya ke PT KBT belum ada jawaban dari kantor pusat di Jakarta.

"Operasinya mesin listrik saat ini dengan tenaga operator sebanyak 8 orang, 6 orang dari Jakarta dan 2 orang dari Bagan Siapi-api, 1 orang elektrik dan 1 mekanik dari Jakarta semua berjumlah 10 orang," sebutnya.

"Kalau semua yang pekerja di PT KBT saat ini ada 12 orang termasuk saya dan pak Ade," singkat Endang melalui selulernya.

Sementara Lurah Tanah Merah, Arifindi Ssos saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Rabu (29/3/2017) lalu mengatakan, ia meminta perusahan yang ada di lingkungan Kelurahan Tanah Merah dapat utamakan warga setempat, karena saat ini banyak warga Tanah Merah yang pengangguran.

"Kita berharap sekali kerjasama antara perusahan dengan pemerintah, jangan dikala ada masalah saja pihak perusahan baru perlu dengan pemerintah," paparnya.

"Selain menerima tenaga kerja dari warga setempat, kita juga harapkan kepedulian perusahan tentang CSR-nya untuk sama-sama membangun kelurahan ini lebih baik. Perusahan yang berdomisili di Tanah Merah ini ada beberapa perusahan, diantaranya adalah PT PGN, PT TGI, PT Wika, PT KBT dan ada 1 lagi yang saat ini sedang melakukan pembangunan listrik juga yang saya lupa nama perusahannya," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, PT KBT adalah salah satu perusahan yang menangani Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) 10 MW yang berada di Jalan Elak Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu Provinsi Riau.

Penulis
: Heri
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)