Truk Masuk Kota Membuat Warga Pekanbaru Resah, Komisi IV Desak Dishub dan Satlantas Bertindak Tegas!

datariau.com
223 view
Truk Masuk Kota Membuat Warga Pekanbaru Resah, Komisi IV Desak Dishub dan Satlantas Bertindak Tegas!
Foto: Endi
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Zulkardi, menyoroti banyaknya truk bertonase besar yang melintas di luar jam yang telah diatur.

PEKANBARU, datariau.com - Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Zulkardi menyoroti banyaknya truk bertonase besar yang melintas di luar jam yang telah diatur.

Kendaraan berat tersebut kerap terlihat melanggar aturan jam operasional sebagai pemicu kemacetan hingga membahayakan pengendara lain.

Hal ini ia sampaikan merespon laporan masyarakat pengguna Jalan HR Soebrantas Panam yang melontarkan keluhannya di sosial media miliknya.

Politisi PDI Perjuangan ini menyayangkan lemahnya pengawasan yang dilakukan Dishub dan Satlantas. Padahal, Pemko Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Nomor 649 Tahun 2019 yang secara tegas melarang kendaraan bertonase tinggi melintas di Jalan HR Soebrantas Panam, mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Namun, pelanggaran terus terjadi tanpa adanya penindakan tegas dari pihak terkait, terutama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

"Selain bikin kemacetan parah, truk-truk besar yang melintas di waktu yang tidak semestinya juga sangat berbahaya bagi pengendara, terutama pada jam-jam sibuk. Saya minta Dishub dan Satlantas segera menerapkan aturan ini secara tegas. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan," tegas Zulkardi, Selasa (15/4/2025).

Sebagai bentuk komitmennya, Zulkardi menyatakan siap turun langsung ke lapangan bersama Dishub dan Satlantas untuk mengawasi pelanggaran tersebut. Ia juga mendorong agar ada patroli rutin dan tindakan tegas terhadap sopir maupun pemilik kendaraan yang melanggar aturan jam operasional tersebut.

Dijelaskannya, di dalam SK Walikota Nomor 649 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 27 Desember 2019, Pemerintah Kota telah menetapkan 10 ruas jalan yang boleh dilintasi kendaraan bertonase besar. Jalan HR Soebrantas Panam termasuk salah satu kawasan yang dilarang dilalui oleh kendaraan berat pada siang hingga malam hari, yakni dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Kendaraan bertonase besar, termasuk truk roda 10 dengan muatan 8 ton ke atas, hanya diperbolehkan melintas di wilayah kota pada malam hari antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta keselamatan para pengguna jalan, mengingat padatnya aktivitas di kawasan tersebut pada siang hari.

Politisi Muda ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten agar peraturan ini tidak hanya menjadi dokumen formal tanpa efek nyata.

"Jika Dishub dan Satlantas serius, saya yakin persoalan ini bisa segera diatasi. Kita harus tegas demi keselamatan masyarakat," ujarnya. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
Editor
: Riki
Tag:truk
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)