THM Ramai Langgar Jam Operasional, DPRD Nilai Perda Hiburan Pekanbaru Sudah Ketinggalan Zaman

datariau.com
133 view
THM Ramai Langgar Jam Operasional, DPRD Nilai Perda Hiburan Pekanbaru Sudah Ketinggalan Zaman
Foto: Endi
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, saat diwawancarai wartawan dalam kegiatan sidak di HW Live House, Kamis dini hari (9/7/2026).

PEKANBARU, datariau.com - Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum dinilai sudah saatnya direvisi. Dorongan tersebut menguat setelah Komisi I DPRD Kota Pekanbaru kembali menemukan banyak tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi melewati batas jam operasional saat inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (8/7/2026) malam.

Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2002, seluruh tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Namun, hasil sidak menunjukkan mayoritas tempat hiburan masih melayani pengunjung hingga larut malam.

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, mengatakan aturan tersebut sudah berlaku sekitar 24 tahun sehingga perlu dikaji ulang untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan saat ini.

Baca juga:Lagi, Komisi I DPRD Pekanbaru Temukan Pelanggaran di HW Live House, Satpol PP Belum Lakukan Penindakan


Meski demikian, Robin menegaskan revisi perda tidak dapat diinisiasi langsung oleh DPRD. Usulan perubahan harus datang dari Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Pariwisata.

"(Revisi Perda Hiburan Umum) itu diusulkan dari pemerintah melalui Dinas Pariwisata. Sampai hari ini belum ada usulannya," kata Robin.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, Komisi I akan mendorong Dinas Pariwisata bersama OPD terkait untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap aturan yang telah berlaku sejak 2002 tersebut.

Baca juga:Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Ramai Hadirkan DJ, DPRD Ingatkan Pengelola Patuhi Jam Operasional


Ia menilai banyak daerah lain telah lebih dulu menyesuaikan regulasi jam operasional tempat hiburan malam dengan perkembangan sektor pariwisata dan ekonomi.

"Perda itu sudah lama, sudah dari tahun 2002. Berarti sekarang sudah sekitar 24 tahun. Nanti kita akan dorong OPD terkait untuk melihat apakah perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini. Kita lihat di daerah lain perda hiburan sudah direvisi, rata-rata jam operasional maksimal sampai pukul 01.00 WIB," jelas Robin.

DPRD Akan Panggil OPD


Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Pekanbaru berencana memanggil OPD terkait untuk membahas kemungkinan revisi Perda Hiburan Umum.

Baca juga:Sidak Gelper Viral, Komisi I DPRD Pekanbaru Tidak Temukan Kegiatan Perjudian


Pembahasan tersebut nantinya akan difokuskan pada efektivitas aturan yang berlaku saat ini serta kesesuaiannya dengan perkembangan industri hiburan dan kepentingan masyarakat.

"Nanti kita panggil OPD bersangkutan untuk melihat apakah perda ini masih tetap dipakai atau perlu dilakukan revisi. Semua tentu harus melalui kajian yang matang," ujarnya.

Namun Robin mengingatkan, sebelum perda tersebut resmi direvisi, seluruh pengusaha tempat hiburan malam tetap wajib menaati aturan yang berlaku.

Baca juga:Beredar Video Live THM di Pekanbaru Tetap Beroperasi di Bulan Ramadan, Pemko Diminta Lakukan Tindakan


Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh diabaikan hanya karena muncul wacana perubahan regulasi.

"Kalau perdanya belum berubah, tentu semua pelaku usaha tetap harus mematuhi aturan yang berlaku. Penegakan perda tetap harus berjalan," tegas Robin.

Satpol PP Akui Banyak THM Langgar Jam Operasional


Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengakui hampir seluruh tempat hiburan malam yang menjadi sasaran sidak masih beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2002.

Baca juga:Pemko Pekanbaru Segel New Paragon, Komisi I: Langkah yang Tepat, Selanjutnya Awasi dengan Ketat


Menurutnya, temuan tersebut menjadi bahan evaluasi bersama karena aturan yang ada dinilai sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan dinamika industri hiburan saat ini.

"Tempat hiburan biasanya baru mulai ramai pada malam hari. Karena itu perlu ada evaluasi terhadap perda yang ada. Namun selama aturan belum berubah, tentu semua pelaku usaha tetap wajib mematuhinya," kata Desheriyanto.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)