Temukan Indikasi Penggelapan Pajak dan Tidak Memiliki Izin Lengkap, Komisi I Rekomendasikan HW Livehouse Pekanbaru Tutup Sementara

datariau.com
1.292 view
Temukan Indikasi Penggelapan Pajak dan Tidak Memiliki Izin Lengkap, Komisi I Rekomendasikan HW Livehouse Pekanbaru Tutup Sementara
Foto: Endi
Komisi I saat melakukan pengecekan ke gudang miras THM HW Livehouse, ditemukan miras dengan kadar alkohol hingga 45 persen, saat sidak pada Sabtu (31/5/2025) dini hari.

PEKANBARU, datariau.com - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke HW Livehouse Pekanbaru, Sabtu (31/5/2025) dini hari.

Ternyata, izin tempat hiburan malam yang berada di Jalan Soekarno-Hatta ujung tersebut masih belum lengkap sehingga diminta tutup sementara.

Komisi I DPRD Kota Pekanbaru untuk keduakalinya mendatangi Tempat Hiburan Malam (THM) HW Livehouse ini, setelah sebelumnya pada 24 Desember 2024 lalu.

Baca juga: Rekomendasi Komisi I: Segel Tempat Hiburan Malam Live House!


Lagi-lagi rombongan dibuat geram saat pihak manajemen HW Livehouse tidak bisa menunjukkan izin lengkap usahanya, mulai dari izin bar, videotron, hingga izin minuman beralkohol.

Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar diiikuti Wakil Ketua Aidil Amri, Sekretaris Komisi Irman Sasrianto dan anggota lainnya Aidhil Nur Putra, Firman, Firmansyah, Syafri Syarif, Victor Parulian dan Wan Agusti.



Dalam sidak ini, Komisi I DPRD Pekanbaru melibatkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta personil Satpol PP Kota Pekanbaru.

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar mengaku kecewa dengan sikap pengelola yang tidak ada itikad baik untuk mengurus izin usahanya pasca disidak 6 bulan lalu. Parahnya lagi, HW Livehouse kedapatan selama ini hanya membayar pajak restoran sebesar 10 persen.

"Kita sudah beri waktu 6 bulan sampai hari ini juga tidak lengkap, kita jumpai di sini mereka menjual minuman beralkohol tinggi di atas 5%. Setelah kita cek gudangnya, ada minuman beralkohol 40-45%. Sementara pajak yang mereka bayar itu masih 10 persen, ini kita heran. Menurut aturan, minuman beralkohol yang tinggi itu pajaknya harus dibayarkan juga," kata Robin.

Politisi PDI Perjuangan ini pun menduga pihak pengelola HW Livehouse menghindari pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan menyusul banyaknya temuan minuman beralkohol 40-45%.

"(Livehouse) diindikasikan mereka ini penggelapan pajak, inilah yang mau kita tindak tegas karena beroperasinya sudah begitu lama tetapi masih tetap bayar pajak 10 persen. Padahal, pajak 10 persen itu kan untuk restoran saja, sementara mereka ada live musik dan videotron itu tidak ada izin. Izin bar juga tidak ada semua," ungkap Robin.



Komisi I DPRD Pekanbaru merekomendasikan HW Livehouse untuk menghentikan sementara aktivitas hiburan malamnya hingga memiliki izin lengkap.

"Teman-teman Komisi I sudah sepakat merekomendasikan agar ditutup saja, kita sudah beri waktu ternyata mereka juga tidak ada itikad baik mengurus izinnya. Jadi kita minta besoknya Satpol PP bertindak tegas THM ini sesuai aturan berlaku," ujarnya.

Di akhir sidak, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru juga meminta pihak HW Livehouse membubarkan para pengunjung dikarenakan sudah melewati batas jam operasional.

"Ya, karena sudah melanggar jam operasional hampir jam 02.00 WIB dan mereka masih beroperasi, jadi kita minta pengunjung dibubarkan," tutup Robin. (end)

Baca juga: Melanggar Izin Jam Operasional, Pengunjung THM Live House Dibubarkan Paksa Komisi I DPRD Pekanbaru
Penulis
: Endi Dwi Setyo
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)